Dilaporkan Dugaan Pemerasan Bupati, Kajari Kuansing Akan Laporkan Balik

Bagikan Artikel Ini:

Dilaporkan Dugaan Pemerasan Bupati, Kajari Kuansing Akan Laporkan Balik

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Diduga lakukan pemerasan oleh Kajari Kuangsing Hadiman, Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan Kajari itu ke Kajati Riau.

Hal tersebut akan dilaporkan balik oleh Kajari Kuansing, Hadiman
atas laporan Andi Putra itu, Hadiman menyatakan siap dipanggil oleh Pengawasan Kejati Riau untuk memberikan keterangan.

Jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan melaporkan kembali orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya ke aparat hukum.

“Saya akan laporkan balik. Siapa yang melaporkan akan saya lapor balik. Bisa ke Polres atau ke Polda,” tegas Hadiman seperti yang dilansir oleh Cakaplah.com.

Bantah Lakukan Pemerasan

Sementara itu Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, membantah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.

“Tidak ada lah (pemerasan). Uang Rp1 miliar pun saya dikasih, mau disuap saya tak mau. Ada buktinya, orang mau coba (suap). Kasus sedang bergulir,” tegas Hadiman.

Hadiman juga membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing. “Tidak benar itu,” kata Hadiman membantah.

Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman mengetahuinya. Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.

“Honorer itu dulu tinggal di rumah saya. Jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik. Dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi,” tutur Hadiman.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Menurut keterangan sejumlah pihak, honorer itu suka membocorkan rahasia dan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus di Pidana Khusus. Tindakannya membuka rahasia negara dinilai sudah keterlaluan.

“Belum dipanggil, sudah tahu orang. Akhirnya, mau tak mau kita keluarkan, saya pecat. Masa honorer bocor-bocorkan dokumen,” tegas Hadiman.

Diduga karena dipecat, honorer itu sakit hati dan mengaku disuruh meminta uang. “Mungkin saja seperti itu. Saya pecat dia karena bocorkan dokumen bukan disuruh minta duit,” ucap Hadiman.

Seperti di beritakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, menyebut dirinya diperas terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Uang yang diminta sebanyak Rp1 miliar.

Dugaan pemerasan itu dilaporkan Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021). Andi Putra juga membawa orang yang disebut disuruh meminta uang.

“Saya melaporkan Kajari Kuansing terhadap dugaan pemerasan terhadap saya. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana,” ujar Andi Putra ketika dijumpai usai melapor di Kejati Riau.

Sementara kuasa hukum, Dodi Fernando, menjelaskan, Bupati Kuansing diperas Rp1 miliar. Permintaan uang dilakukan melalui oknum pegawai Kejari Kuansing.

“Pemerasan kepada Pak Bupati yang disuruh melalui oknum pegawai kejaksaan dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan Tipikor,” ujar Dodi.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. “Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi Pak Bupati,” kata Dodi.

Dodi menyebut juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta.

“Sekretaris Dewan Kuansing sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Dan waktu itu ada oknum kasi (kepala seksi) yang menangani kasus ini meminta ini dikoordinasikan segera, diminta sampai 22 Juni,” tutur Dodi.

Disebutkan uang Rp400 juta yang diminta disebutkan Rp100 juta untuk oknum kasi dan Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing.

“Bila tidak dipenuhi, maka semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh pihak Kejari Kuansing,” tutur Dodi.

Dodi menyebut tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing. Namun, penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai KUHAP. “Tidak ada upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan politik usai Pilkada,” tuturnya.

Ditanya terkait bukti-bukti yang disertakan dalam laporannya, Dodi tidak bisa menyebutkan. Menurutnya, bukti yang dibawa ke Kejati baru beberapa orang saksi. “Termasuk ada satu mantan pegawai Kejari yang disuruh Pak Kajari untuk meminta uang,” ucapnya.

Editor : Aps
Foto: Hadiman, SH., MH.

 

Komentari Artikel Ini