Dua Hari Lagi Sidang Prapid FORMASI RIAU Vs Kapolda Riau dan KPK Digelar

Bagikan Artikel Ini:

Dua Hari Lagi Sidang Prapid FORMASI RIAU Vs Kapolda Riau dan KPK Digelar

??????????????.??? – Pekanbaru – Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh LSM FORMASI RIAU merupakan babak baru warga negara Republik Indonesia khususnya di provinsi Riau dari perkumpulan gerakan antikorupsi. Apalagi yang diprapid itu Kapolda Riau dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dua hari lagi tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 8 April 2021 sekira pukul 09 : 00 WIB akan dilaksanakan sidang perdana gugatan praperadilan FORMASI RIAU Versus Kapolda Riau dan KPK terkait “mangkraknya pengusutaan dugaan korupsi SPPD fiktif massal dewan Rohil (Rokan Hilir),” di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. SH kepada Galaksipost.com, Selasa (5/4/2021).

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

“Sidang perdana gugatan praperadilan FORMASI RIAU versus Kapolda Riau dan KPK terkait mangkraknya pengusutaan dugaan korupsi SPPD fiktif massal anggota dewan Rohil, di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Dr. Huda.

Sidang prapid ini kali pertama yang dilakukan oleh LSM FORMASI RIAU. Dan merupakan sidang prapid antikorupsi yang terjadi di bumi Lencang Kuning.

“Setahu kami, ini prapid pertama yang dilakukan LSM atau perkumpulan sipil di Riau terkait pengusutan korupsi,” kata Dr. Huda.

Sebelumnya FORMASI RIAU telah resmi gugat Kapolda Riau dan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK). Gugatan Pra Peradilan Kapolda Riau dan KPK didaftarkan Kamis (18/3/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Menurut Direktur FORMASI RIAU, Dr. Huda bahwa gugatan resmi didaftarkan ke PN Pekanbaru.

“Ya benar hari Kamis (18/3/2021) jam 15 :15 WIB proses pendaftaran sudah kami daftarkan dan sudah diterima PN Pekanbaru,” kata Dr. Huda sebelumnya.

Daftar gugatan tersebut terkait SPPD Fiktif yang sudah dua tahun belum tau ujung pangkalnya status hukum.

“Ulang tahun kedua belum dituntaskannya pengusutan dugaan korupsi SPPD Fiktif massal anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017,” sambung Dr. Huda.

Pewarta: R07
Editor : Aps

Komentari Artikel Ini