Dua Pelaku Penjerat Harimau Sumatra Diringkus Aparat

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Medan – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Sumatra meringkus satu pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Pelaku ditangkap usai menjerat mati seekor satwa dilindungi itu di areal hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatra Halasan Tulus mengatakan, pelaku berinisial I alias M (59), warga desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Sumut. Sehari-harinya, dia bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit pada salah satu perusahaan perkebunan.

Pelaku diringkus di lokasi yang telah disepakati untuk transaksi jual beli harimau di desa Sei Serdang, Ahad (27/8). Dari tangannya, petugas mengamankan seekor bangkai harimau dalam keadaan utuh.

Seperti yang dilansir Republika.co.id,”Petugas menyita barang bukti satu ekor harimau berjenis kelamin betina dalam keadaan mati dengan ukuran panjang 195 cm dan tinggi 85 cm. Diperkirakan, harimau ini berusia 13 tahun,” kata Halasan, Senin (28/8).

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Halasan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, I alias M mengaku telah memasang jerat di pinggiran hutan TNGL. Dia mengetahui di sekitar lokasi itu ada harimau yang sering melintas karena sering menemukan jejak yang ditinggalkan satwa itu.

Naas, pada hari ketujuh setelah jerat dipasang, seekor harimau terjerat dan ditemukan dalam keadaan mati. Pelaku lalu menghubungi seseorang berinisial S untuk menjual harimau tersebut.

“Saat sedang transaksi memperdagangkan harimau itu, pelaku kami tangkap. Pelaku ditangkap karena melakukan penjeratan dan perdagangan harimau,” ujar Halasan.

Kepada petugas, I alias M mengaku sudah tiga kali beraksi. Dalam aksi terakhirnya, dia ketahuan dan diringkus personel SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Sumatera dan Polhut Balai Besar TNGL.

Halasan pun mengimbau masyarakat dapat berperan aktif mencegah perdagangan satwa liar dilindungi. Masyarakat diminta melapor ke Balai Gakkum KLHK Sumatera atau pihak berwenang lain jika mengetahui seseorang yang menjual atau menyimpan bagian-bagian satwa dilindungi.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar yang dilindungi bisa dihukum seberat-beratnya. Kejahatan lingkungan sudah masuk kategori extraordinary crime, seperti kejahatan narkoba,” ujar dia.

Atas pernyatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor BBTNGL di Jl Selamat, Medan Amplas, Medan. Petugas masih mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perburuan dan jual beli satwa dilindungi itu.***

Editor : Rojuli

 

Komentari Artikel Ini