Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan BB 78 gram Lebih

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkakan Kerinci – Pada Hari Kamis kemarin (9/8) sekira pukul 02.00 WIB jajaran Polres Pelalawan tangkap dua orang pelaku utama pengedar narkoba. Kedua pelaku diamankan di Jalan Lintas Timur Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam Kecatan Bandar Petalangan Kab. Pelalawan propinsi Riau.

Di tangan pelaku diamankan 5 (lima) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 25,51 gram.Selqin itu 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu ) buah kotak rokok clas mil, 3 (tiga) bungkus plastik klep bening, 1 (satu) unit mobil merek Agya nopol Z 1462 DF warna merah, 2 (dua) unit handphone merek Nokia.

Dua orang pelaku utama bernama, IR (58) warga Jalan Ramin Kec. Pkl. Kerinci dan SY (24) warga Jalan Ramin Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan .

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswadi Irwan melalui Paur Humasnya Aiptu M. Sijabat mengatakan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan dua tersangka ini.

Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua Minggu, pada Hari Rabu Tanggal 8 Agustus 2018 sekira jam 09.00 WIB Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di seputaran Jalan Ramin Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan.

Terkait informasi tersebut Unit opsnal sat Narkoba yg di pimpin oleh IPTU Romi Irwansyah, SH. MH melakukan penyelidikan dan sekira jam 10.30 WIB team melihat pelaku SY menggunakan mobil Agya nopol Z warna merah menuju arah Pekanbaru untuk menjemput barang berupa sabu. Selanjutnya team melakukan pengintaian di SPBU KM 55 dan sekira jam 11.30 WIB team melihat mobil yang di gunakan oleh pelaku SY mengarah ke arah Kerinci dan team langsung mengikutinya dan berhenti di sebuah rumah di perumahan BLP. Yang mana rumah tersebut milik AM dan pada Hari Kamis Tanggal 09 Agustus 2018 sekira jam 01.15 WIB team melihat mobil tersebut keluar dari perumahan itu langsung menuju arah Sorek dan kemudian unit opsnal Satres Narkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Romiansyah, SH, MH langsung mengejarnya, dan sekira pukul 02.00 WIB tepatnya di Simpang Rawang Empat Kec. Bandar Petalangan mobil yang dibawa pelaku langsung di hadang dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku IR dan SY dan kemudian dilakukan penggeldahan terhadap pelaku dan juga mobil yang di saksikan oleh ketua RT setempat dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket sabu, 1 buah timbangan digital, plastik klep di dalam mobil dan setelah di introgasi bahwa sabu tersebut adalah milik pelaku IR namun pelaku SY yang menjemput ke Pekanbaru. Kemudian pelaku IR mengatakan bahwa sabu tersebut sudah ada di serahkan kepada temannya yaitu UC di Desa arerantang Manuk dan juga ada dititipkan kepada temannya ER di bengkel BTN lama Pkl. Kerinci.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Sesuai informasi pelaku IR selanjutnya team melakukan pengembangan menuju ke TKP 2 dan sesampainya di Jalan Ade Irma Suryani BTN lama Pkl. Kerinci sekira jam 04.00 WIB team berhasil menangkap HE dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu terdiri dari 8 (delapan) paket sedang, 11 (sebelas) paket kecil sabu, dengan berat kotor 40.98 gram, kemudian team kembali bergerak ke TKP ke 3 di Perumahan Bumi Lago Permai Pkl. kerinci team berhasil mengamankan AM setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) paket sedang dengan berat kotor 1.25 gram, kemudian team kembali mengembangkan informasi ke TKP 4 di Desa Terantang Manuk team berhasil mengamankan UC dengan barang bukti 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.82 gram. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ke lima tersangka berat kotor berjumlah 78.57 gram.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini