Dugaann Korupsi di UIN Suska Pekanbaru, Rektor Dilaporkan ke KPK

Bagikan Artikel Ini:

Dugaann Korupsi di UIN Suska Pekanbaru, Rektor Dilaporkan ke KPK

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Rektor UIN Suska Riau hari ini Jumat (28/2/2020) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Alumni UIN Suska itu mendatangi gedung merah putih KPK dengan menenteng berkas awal bukti dugaan korupsi di Kampus Islam terbesar di Riau itu.

Sehari sebelumnya aduan serupa juga sudah disampaikan ke Kementrian Agama Republik Indonesia, hingga pihak kementerian menjelaskan persoalan UIN Suska sudah menjadi atensi pusat, akan diselesaikan dalam waktu secepatnya.

Hari ini kedatangan Forum Alumni ke Gedung KPK langsung meregistrasi aduan di ruang aduan masyarakat (dumas) dengan teradu Profesor Ahmad Mujahidin.

“Sudah diserahkan langsung ke KPK, kami minta segera diproses secara hukum”, kata Abu Nazar, kepada wartawan, jum’at (28/2) siang.

Forum Alumni setidaknya melaporkan 8 kasus skandal dugaan korupsi Ahmad Mujahidin Cs.

Abu Nazar menjelaskan landasan hukum Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Kami berpendapat sangat perlu dilakukan forensic audit terhadap proyek di UIN Suska, salah satu diantaranya pekerjaan Gedung Dosen Terpadu UIN Suska Riau tahun 2018-2019 yang dibiayai SBSN,” katanya.

Abu Nazar menceritakan kronologis persoalan gedung Dosen, bahwa terdapat kelalaian dan indikasi penyimpangan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Pertama pembangunan Gedung DosenTerpadu UIN Suska Riau tahun 2018 yang dibiayai dari Surat Berharga sSyariah Nasional (SBSN) mangkrak. Hanya diselesaikan sekitar 64 % dari nilai pekerjaan, yang setelah Adendum I sebesar Rp 41.720.454.000 (99,99% dari dana yang tersedia). Kontrak awal pembangunan gedung sebesar Rp. 39.878.831.000.

“Pembangunan Gedung Dosen ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali addendum,” kata Abu.

Selanjutnya kontraktor pelaksana telah menerima pembayaran sekitar 64 % dari nilai pekerjaan dan telah dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara dipotong langsung dari pembayaran terakhir yang mereka terima.

Namun konsultan manajemen konstruksi menerima 100% pembayaran dari nilai kontraknya yang merupakan gabungan kontrak lump sump dan harga satuan.

Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran terhadap Manajemen Konstruksi. Berdasarkan temuan, Itjen Kementrerian Agama RI, Manajemen Konstuksi telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.150.000.000 pada akhir Januari 2020 dan berjanji  mengangsurnya lagi sebesar Rp.50.033.323,20 pada bulan Desember tahun 2020.

Rektor UIN Suska Riau, dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 2019 berkilah, menyatakan bahwa tidak terjadi kerugian keuangan negara pada proyek ini karena walaupun mangkrak, menurutnya sisa uangnya masih ada, tanpa melihat kelalaian pelaksanaan proyek, beban yang harus dibayar negara terhadap SBSN.

“Artinya ada beban penyusutan gedung yang mangkrak tersebut maupun tersia- sianya keuangan negara puluhan milyar rupiah, yang seyogyanya dapat digunakan untuk membiayai  kebutuhan pembangunan yang lain,” tambah Abu.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Masih menurut Abu, bahwa pemenang pelaksana pekerjaan : PT.Citra Prasasti Konsolindo adalah perusahaan bereputasi buruk oleh karena itu seharusnya diawasi secara ekstra ketat pekerjaannya.

Pada tahun 2017, Perusahaan ini bermasalah dalam pekerjaan proyek pembangunan kawasan nelayan,Tepi Air Kampung Untia, Kota Makasar sebesar Rp. 47.124.770.000 (proyek Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR). Perusahaan juga terlibat masalah dalam pembangunan Pasar Atas Cimahi pada tahun 2017.

Perusahaan juga pernah diblacklist (masuk daftar hitam) sejak tanggal 1 januari 2014 hingga 1 Januari 2016. karenanya dipersoalkan sebagai pemenang pada pembangunan Pasar Ngangkruksari, Bantul pada tahun 2016.

Perusahaan juga pernah mendapat pembatalan pengerjaaan proyek pembangunan pengamanan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis tahun 2014.

KPK harus segera menggarap Rektor UIN Suska, perlu diperiksa, siapa sesungguhnya yang mengerjakan konstruksi proyek ini,

“Kuat dugaan diduga perusahaan tersebut hanya dipinjam saja”,tegas Abu.

Dugaan korupsi di UIN Suska Riau, juga menggurita ke segala lini kegiatan, “Makanya ada banyak modua yang kami laporkan ke KPK, terakhir masalah yang Rp 42 miliar heboh temuan BPK”, tutup Abu Nazar.

Rektor UIN Suska Riau,  belum bisa dikonfirmasi terkait dilaporkannya ke KPK,  wartawan menco menemuinya di Gedung Rektorat UIN Suska,  namun menurut staf rektor buru buru ada urusan rapat ke luar.*

Artikel ini sudah tayang di Riauone.com dengan judul, Rektor UIN Suska Riau di Laporkan Ke KPK.

Poto: Istimewa.

Komentari Artikel Ini