Formasi Riau: Keterbuaan Informasi Publik Bagian Program Anti Korupsi

Bagikan Artikel Ini:

Formasi Riau: Keterbuaan Informasi Publik Bagian Program Anti Korupsi

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara untuk mengetahui informasi publik. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

Menurut Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH menyebutkan, keterbukaan informasi publik bagian dari program anti korupsi

“Keterbukaan informasi publik bagian terpenting dari program anti-korupsi,” tulis Dr.Muhamad Nurul Huda, SH, MH di salah satu group WhatsApp, kemarin, Rabu (6/11).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Tidak itu saja, ahli hukum pidana korupsi itu menambahkan,”
Setiap warga negara berhak untuk mengetahui dumana dan digunakan untuk apa saja kebijakan publik dibuat dan bagaimana uang negara/daerah itu digunakan,” tutup Dosen Hukum UIR itu.

Tulisan singkat Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH itu berkaitan dengan hak warga negara akan perlunya informasi publik dan ditambah pula saat ini terjadi sengketa informasi publik antara suaraburuhnews.com (sbnc- media ini) dengan Pemkab Pelalawan di Komisi Informasi propinsi Riau.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Sidang putusan KIP itu akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (7/11) sekira pukul 13.30 WIB di kantor Komisi Informasi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru Nomor 200 lantai 3 di Gedung KPU propinsi Riau.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini