Hamili Anak Gadis, Oknum Polisi di Kuasing Melarikan Diri

Bagikan Artikel Ini:

Hamili Anak Gadis, Oknum Polisi di Kuasing Melarikan Diri

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Kuantan Singingi – Hamili anak gadis, oknum polisi di Kuansing melarikan diri. Oknum polisiΒ bernamaΒ Bripda MasuriΒ desersi atau melarikan diri dari kedinasan di Polres Kuantan Sengingi (Kuansing).

Bripda Masuri sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Provost Polres Kuansing, karena ketahuan menghamili seorang gadis berinisial A (24).

Saat dilaporkan ke Provost Polres Kuansing pada Desember 2022 lalu usia kandungan A sudah 4 bulan. Kini usia kandungan korban A berjalan lebih kurang 7 bulan.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

A diduga mengandung anak dari Bripda Masuri seusai menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022.

Sejak saat itu keduanya kerap kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kontrakan Bripda Masuri di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

A membuat laporan ke Provost Polres Kuansing pada 5 Desember 2022 lalu setelah mengetahui bahwa Bripda Masuri akan menikah dengan gadis lain.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkan bahwa laporan A sedang diproses.

β€œSidang kode etiknya belum dilakukan karena masih melengkapi administasi sidang, sedang berjalan prosesnya,” kata Rendra saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (8/3).

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Namun, belakangan Briptu Masuri dikabarkan melarikan diri dan tidak masuk dinas kurang lebih selama dua pekan.

β€œSementara masih dicari, memang yang bersangkutan belum masuk kantor sudah dua minggu terakhir,” pungkas Rendra.

Editor: Aps
Foto: Ilustrasi Polisi

 

 

Komentari Artikel Ini