Hari Ini Sidang Lanjutan Kriminalisasi Wartawan Versus Penguasa di Rohil

Bagikan Artikel Ini:

Hari Ini Sidang Lanjutan Kriminalisasi Wartawan Versus Penguasa di Rohil

Suaraburuhnews.com – Rohil – Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi wartawan melawan penguasa hari ini Senin (24/2/2020). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Rohil Jalan Dusun Tanjung Banjar 12 Kabupaten Rohil

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo, SH, MH, anggota Lukman Nulhakim, SH, MH dan Rina Yose, SH.

Sementara itu terdakwa Rudi didampingi Penasehat Hukum, Fitriani, SH, Selamat Sempurna Sitorus, SH dan Muhammad Hasib Nasution, SH.

Penasehat Hukum Muhammad Hasib Nasution, SH saat dikonfirmasi sbnc mengatakan bahwa sidang kriminalisasi wartawan ini dimulai sekitar jam 17.00 WIB dan diperkirakan berlangsung selama 1 jam.

Agenda sidang perdana ini mendengarkan ahli pidana dari UR (Universitas Riau) Eldiansyah, SH. MH terkait dengan kasus yang dikenakan kepada Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Jon Sprindo.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa sempat dua kali tidak hadir dipersidangan, Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir Jon Syafrindo, akhirnya baru berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 4 Februari 2020, terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan Rusi terkait pemberitaan “dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp. 13 Milliar” di Kabupaten Rokan Hilir – Riau

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Menanggapi hal tersebut, Direktur FORMASI RIAU M. Nurul Huda menyesalkan laporan itu dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan adil dan bijak terhadap terdakwa RH yg merupakan wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 milliar tersebut.

Mengapa begitu. Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini melihat ada kejanggalan, mengapa seseorang apalagi wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 Milliar kok malah dilaporkan pencemaran nama baik dan menjadi terdakwa. Aswas Kejati Riau perlu memeriksa JPU dalam perkara ini.

Harusnya yang diproses terlebih dahulu dugaan korupsinya. Benar atau tidak terjadi dugaan korupsi itu. Lagipula Oknum wartawan RH itu sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke kejari rokan hilir sejak tahun 2018. Sampai dimana perkembangan laporan ini. Terbukti atau tidak laporan itu. Kalau tidak terbukti apa dasarnya. Kan itu harus jelas semuanya.

FORMASI RIAU mengingatkan kepada pejabat publik, agar lebih bijak menanggapi laporan dugaan korupsi. Partisipasi warga negara dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi itu dilindungi oleh UU Korupsi dan kovenan internasional melawan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Dimana UNCAC ini sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah republik indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

FORMASI RIAU meminta Bupati Rohil Suyatno mengevaluasi Jabatan Jon Syafrindo sebagai Kadis. Kami pikir ini tugas berat bagi Bupati Rohil Suyatno untuk mengevaluasi Jon Syafrindo sebagai kadis PUTR. tetapi menurut kami ini harus dilakukan, demi kebaikan dan agenda anti korupsi.

Selanjutnya, FORMASI RIAU meminta Kejaksaan Tinggi Riau memantau perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RH sejak tahun 2018 ini. Sampai dimana perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini dan ini harus diusut secara tuntas.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari FORMASI RIAU akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau untuk meminta perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini. Jika kami pandang perlu, kami meminta Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi ini.(sbnc)

Poto; Suasana persidangan dugaan pencemaran nama baik di PN Rohil (24/2/2020).

Komentari Artikel Ini