Hukuman  Penjara Terlama di AS pada Gembong Sindikat Seks Anak Dihukum 472 Tahun

Bagikan Artikel Ini:

Colorado – Seorang gembong sindikat penyelundupan manusia asal Colorado, Amerika Serikat (AS) mendapat vonis hukuman penjara 472 tahun. Ini merupakan hukuman penjara terlama untuk kasus penyelundupan manusia dalam sejarah Amerika Serikat.

Brock Franklin divonis penjara 472 tahun oleh pengadilan Colorado karena menjalankan sindikat prostitusi yang memangsa anak-anak perempuan dan wanita muda. Pria berumur 31 tahun itu telah dinyatakan bersalah atas 30 dakwaan termasuk penyelundupan manusia, eksploitasi seksual anak, prostitusi anak dan penculikan.

Para jaksa menyatakan, Franklin menggunakan obat-obatan dan kekerasan untuk mengendalikan para korbannya dan secara rutin memaksa mereka berhubungan seks dengannya. Dia juga menjual mereka sebagai prostitusi lewat internet.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Vonis 400 tahun penjara mengirimkan pesan kuat ke seluruh negeri bahwa kita tak akan mentolerir bentuk kekerasan pada wanita dan populasi rentan ini,” kata Janet Drake dari kantor Kejaksaan Umum Colorado seperti dikutip media FOX 31, Kamis (23/11/2017).

Kejahatan-kejahatan tersebut terjadi di berbagai hotel di wilayah Denver.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/11) sore waktu setempat, jaksa membacakan dua surat dari korban-korban Franklin. “Setiap pagi saya bangun, saya harus mengingatkan diri saya bahwa terdakwa tak akan bisa lagi menyakiti saya,” demikian surat salah satu korban berinisial DY. Korban juga menyebutkan tentang gangguan stres pasca trauma (PTSD), kecemasan dan depresi yang dialaminya akibat perbuatan Franklin.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Tim pengacara Franklin sempat meminta hukuman minimum yakni 96 tahun penjara, namun jaksa dan para korban menuntut hukuman yang lebih berat.

“Dia pantas menghabiskan setiap menit di balik tembok itu,” kata Brehannah Leary, seorang korban Franklin yang ikut bersaksi di pengadilan. ***

Editor     : Rojuli
Sumber  : detik.com

Komentari Artikel Ini