IHWAL PUBLIKASI IDENTITAS PENDERITA SAAT MEREBAKNYA VIRUS KORONA

Bagikan Artikel Ini:

IHWAL PUBLIKASI IDENTITAS
PENDERITA SAAT MEREBAKNYA VIRUS KORONA

Dr. H. Joni,SH.MH

Opini

BENARKAH identitas orang yang tekena virus korona dalam semua level harus dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan. Ada yang kemudian menggugat ketika nama pasien dipublikasikan, ditepis oleh dalih bahwa pada saat mewabahnya virus korona seperti saat ini boleh dan tidak masalah dipublikasikan. Permasalahan yang menjadi pertanyaan umum adalah, apakah orang yang merupakan subyek hukum terkena virus korona memang boleh dipublikasikan atau dilarang untuk diumumkan.

Aturan Yuridis

Sehubungan dengan masalah ini, ada aturan yang disebut dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang secara tegas dan tidak mengandung interpretasi yang berbeda menyebut larangan pengungkapan data pasien dan penyakit yang dideritanya. Itu merupakan rahasia kedokteran dan siapa yang mengungkapkan terkena jaring hukum bahkan bisa dipenjara. Namun dalam situasi segmenting sekarang, ketika virus korona merajalela, adakah pengecualian untuk itu. Dimanakah batasnya?.

Dalam praktik seperti terpaparnya virus korona yang menimpa Menteri Perhubungan misalnya, itu secara jelas diumumkan, walikota Bogor, dan para tokoh atau publik figur lain yang terus bertambah umumnya disertai catatan yang berkali kali disebutkan oleh pejabat berwenang, bahwa pengungkapan nama pasien adalah atas persetujuan keluarganya. Kemudan tidak terjadi apa apa, dan efek yang diinginkan adalah agar masyarakat waspada, secara umum dapat disebut bahwa efek ini lebih mengena.

Demikian pula dengan publikasi yang secara gencar dilakukan oleh media seputar bahaya dan ganasnya virus korona membuat warga semakin waspada dan menjaga diri. Ada kontekstualitas yang dibangun dalam penyampaian framing boleh atau tidaknya publikasi dilakukan terhadap penderita pasien virus korona. Pejabat publik boleh, mengapa pasien lain yang bukan pejabat publik tidak boleh, adakah perkecualian untuk merebaknya virus korona dengan segala implikasinya?.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Menurut hukum hal hal yang berhubungan dengan diri pasien itu merupakan rahasia kedokteran. Pada dasarnya rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Sejalan dengan ini, Kode Etik kedokteran menyebut pula bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Diatur pada Pasal 48 ayat (1) UU Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Selanjutnya sebagai turunan daari UU itu khusus tentang rahasia kedokteran telah dikeluarkan sebuah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
Ditegaskan bahwa rahasia Kedokteran menurut peraturan ini mencakup tentang identitas pasien, kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Tidak hanya dokter, Rumah Sakit juga memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. Untuk itu dinyatakan bahbwa setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

Secara khusus rahasia kedokteran ini boleh dibuka dalam, keadaan khusus pula, dan yang tahu persis mengenai ukurannya adalah dokter. Boleh dibukanya rahasia kedokteran yaitu apabila berkenaan atau demi kepentingan kesehatan pasien, untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, biasanya berhubungan dengan tindak kriminal. Berikutnya boleh dibuka atas permintaan pasien sendiri. Termasuk di sini permintaan keluarga yang dilakukan atas ijin pasien. Demikian pula rahasia kedokteran boleh dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biasanya adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Rahasia kedokteran ini termasuk di dalamnya RM (Rekam Medis). Khusus dalam hal Rekam Medis digunakan sebagai bahan penelitian, identitas pasien harus tetap dirahasiakan. Penyimpangan terhadap ketentuan ini dapat dikenakan Pasal 322 KUHP yang mengatur bahwa membuka rahasia medis dikualifikasikan sebagai sebuah kejahatan yang diancam pidana penjara sembilan bulan atau denda dalam jumlah tetentu berdasarkan putusan hakim

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Termasuk Pengecualian?

Apakah merebaknya virus korona yang merupakan musibah nasional ini bisa dijadikan penyimpangan?. Jawabnya tetap tidak boleh. Interpretasi atau tafsir apapun yang menjadi dasar untuk pembolehan tetap tidak bisa dijadikan sebagai dasar. Argumentasinya, pertama bahwa ketentuan di dalam UU, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu tidak mengandung multi interpretasi. Dari interpretasi dogmatis misalnya, sama sekali tidak membeikan ruang untuk hal hal yang bersifat darurat.

Kedua, bahwa kedaruratan dalam dunia medis tidak dapat diukur, karena kedaruratan dalam dunia medis sifatnya individual. Sementara itu secara umum kedaruratan bersifat publik, atau manakala ada pengaruh yang besar terhadap kondisi masyarkat yang menyebabkan diperbolehkannya sesuatu rahasia dibuka, demi kepentngan untuk keselamatan masyarakat. Itupun harus ditegaskan dalam UU. Oleh karena tidak ada penegasan baik tersurat maupun tersirat maka membuka rahasia pasien tetap dilarang.

Ketiga, tegas dinyatakan bahwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penderitaan pasien misalnya karena penyakit langka, identitas pribadi tetap harus drahasiakan. Pada hal ini merupakan pemanfatan pribadi demi kepentingan umum. Inipun nama pasien tetap dirahasiakan. Artinya, terkait dengan merebaknya virus korona, tidak ada relevansi antara dibukanya rahasia pasien yang merupakan rahasia kedokteran untuk kepentingan umum. Ibarat bangun sebuah peristiwa, baik mulai terkena, gejala dan antisispasi secara medis semuanya sudah dipublikasikan secaa standar. Jadi tidak ada yang bersifat khusus, yang ada relevansinya dengan pembukaan rahasia pasien. Dengan demikian kendatipun merebaknya virus korona merupakan peristiwa nasional nama pasien tetap harus dirahasiakan dan itu adlah rahasia kedokteran.***

Komentari Artikel Ini