Ini Keputusan RDP Komisi II DPRD Pelalawan Terhadap FGAKL dengan PT GSI

Bagikan Artikel Ini:

Ini Keputusan RDP Komisi II DPRD Pelalawan Terhadap FGAKL dengan PT GSI

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pangkalan Kerinci – Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap aspirasi dari Forum Komunikasi Gejolak Anak Kemanakan Kecamatan Langgam) FKGAKL dengan PT GSI pada Hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekita pukul 14.00 WIB kemarin telah menuju titik terang akan dibayarkan ganti rugi lahan warga yang dilintasi line merah dan line biru, galian sumur bor serta rumah-rumah retak akibat aktivitas recording seismik PT GSI.

Dalam RDP itu dipimpin oleh Sunardi, SH dan didampingi oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Sukardi, SH dan Julmaida. Dari Pemkab Pelalawan hadir Asisten 1, Tapemb. Sedangkan dari utusan dari FKGAKL, Markuni Ketua, H.M Rojuli, S. Sos Sekretaris, Salam Faisal Wakil Sekretaris dan Maitizan Wakil Ketua.

Baca Juga :  Dihari Puncak HPN 2024, Ketum JMSI Teguh Santosa Jelaskan 'Publisher Rights'

Dari pihak perusahaan hadir Mustofa bagian Komunikasi Internal dan eksternal koordinator
dari EMP Bentu Tbk, dari tim PT GSI Yuli Suyanto General Manager dan perwakilan lainya.

Dalam tapat itu komisi II DPRD Pelalawan, Sunardi, SH menyampaikan kepada perusahaan agar mementingkan kepentingan masyarakat segala sesuatu yang berkaitan dengan ganti rugi harus diselesaikan yang semestinya sebelum proyek selesai dikerjakan.sudah clear tetapi sepertinya di Langgam berbeda, kata wakil rakyat dapil 4 itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Julmaida dan Sukardi, SH wakil rakyat dari dapil 5 ini. Kita menghimbau pihak perusahaan lihatlah kondisi masyarakat yang terdampak perusahaan. Apakah pihak perusahaan merasa apa yang dirasakan masyarakat Kecamatan Langgam dan Kecamayan Bandar Sekijang yang terdampak oleh perusahaan. Masyarakat kami sudah susah kini terdampak pekerjaan perusahaan dan ganti ruginya yang tak kunjung selesai, kata Julmaida.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Sukardi, SH juga mempertanyakan kontribusi program CSR perusahaan kepada masyarakat termasuk tenaga kerja yang diterima perusahaan ini.

Kepala proyek PT GSI Agus menjelaskan dan memberikan kepastian bahwa ganti rugi lahan dan rumah retak akibat dampak recording LT GSI di daerah Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sekijang akan diselaikan pada Tanggal 28 April depan. Pola ganti rugi akan bertahap dan tahap pertama akan diselesaikan di Kelurahan Langgam.

RDP berlangsung di ruang rapat lantai 3 kantor DPRD Pelalawan dan berakhir pada pukul 15.45 WIB.

Pewarta: Ags
Editor : Aps
Foto : sbnc group.

Komentari Artikel Ini