Sidang Praperadilan ke 6 FORMASI RIAU Vs Polda Riau dan KPK Agenda Penyampaian Kesimpulan

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Praperadilan ke 6 FORMASI RIAU Vs Polda Riau dan KPK Agenda Penyampaian Kesimpulan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Sidang Praperadilan (prapid) kumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) versus Polda Riau dan KPK pada Hari ini Kamis (6/5/2021) sudah berjalan sebanyak enam kali sidang.

Pada sidang ke 6 ini dengan agenda penyerahan kesimpulan FORMASI RIAU. Kesimpulan yang disampaikan adalah sebagai berikut.

Kesimpulan dari FORMASI RIAU:

1. Bahwa FORMASI RIAU adalah suatu perkumpulan yang berbadan hukum, hal ini sesuai
dengan Akta Pendirian Kantor Notaris Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn Nomor : 02, Tanggal 19 JuniΒ 2019, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-0007029.AH.01.07 Tahun 2019, sehingga tuduhan dari termohon I dan Termohon II yangΒ menyatakan bahwa Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) belum berbadan hukum adalah tidak benar dan tidak berdasar.

2. Bahwa proses penyidikan tidak dapat dipisahkan dari proses penyelidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat 2 KUHAP. Pengusutan SPPD fiktif Dewan Rokan Hilir telah berlangsung sejakΒ 26 september 2018, akan tetapi hingga 15 maret 2021, pengusutannya masih dalam
penyelidikan

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

3. Termohon I tidak cukup serius mengusut perkara dugaan β€œSPPD fiktif massal” dewan Kabupaten
Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.

4. Termohon II tidak cukup serius memantau pengusutan perkara dugaan β€œSPPD fiktif massal” dewan Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.

Maka FORMASI RIAU:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;

3. Menyatakan pemohon syah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;

4. Menyatakan secara hukum para termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN atau PENYIDIKAN secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terhadap perkara DUGAAN KORUPSIΒ SPPD FIKTIF MASSAL DEWAN ROKAN HILIR 2017;

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

5. Menyatakan turut termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja TermohonΒ I dan menyatakan Turut Termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja termohon I dalam penegakan hukum korupsi;

6. Memerintahkan Termohon I melanjutkan proses hukum selanjutnya serta menetapkan
terduga-terduga pelaku sebagai tersangka;

7. Memerintahkan TERMOHON II melakukan proses hukum
selanjutnya dan mengambil
alih pengusutan perkara aquo dari Termohon I;

Sidang ke 6 ini dihadiri perwakilan termohon 1 (Kapolda Riau) sedangkan termohon 2 (KPK) tidak hadir. Sidang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Iwan Irawan, SH. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Senin (10/5/2021) depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Pewarta: R07
Editor : Aps

 

 

Komentari Artikel Ini