Inisiator DHN Merasa Presiden Terburu – buru Mengeluarkan Pernyataan Tidak akan Mengeluarkan Perpu

Bagikan Artikel Ini:

Inisiator DHN Merasa Presiden Terburu – buru Mengeluarkan Pernyataan Tidak akan Mengeluarkan Perpu

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru –
Presiden Joko Widodo memastikan tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pekan lalu. Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan DPR bersama pemerintah, meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.(CNN).

Jokowi mengatakan, hasil pertemuan DPR tadi dipastikan penundaan pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

Hal ini mendapat sorotan dari inisiator Doktor Hukum Nusantara (DHN) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH. Menurutnya Presiden terburu – buru mengeluarkan pernyataan tidak akan mengeluarkan Perpu.

” Jika benar Presiden menolak keluarkan Perpu KPK, Inisiator Doktor Hukum Nusantara merasa presiden terlalu terburu-buru mengeluarkan pernyataan, tidak akan mengeluarkan Perpu. Harusnya Presiden dengan bijak dan arif yakni menunggu masukan dari berbagai elemen yang sedang berkembang hingga saat ini,” kata Muhammad Nurul Huda kepada sbnc. tadi sore (23/9).

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Menurutnya lagi,” Tentu kami kecewa, kami berharap Pak Presiden sebaiknya mengkaji kembali keberadaan RUU KPK yang telah disahkan. Kami ragu di priode kedua Bapak Presiden Jokowi memimpin NKRI pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan efektif jika menggunakan RUU KPK yang baru disahkan tersebut,” tutup Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH. (sbnc/01).

Komentari Artikel Ini