Isu Menjelang Eksekusi Kebun 2 Koperasi di Pelalawan, Ini Kata Pemuda Langkan

Bagikan Artikel Ini:

Isu Menjelang Eksekusi Kebun 2 Koperasi di Pelalawan, Ini Kata Pemuda Langkan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Langgam – Beredar kabar bahwa akan ada eksekusi lahan perkebunan milik dua koperasi di Desa Pangkalan Gondai dan Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Informasi yang dirangkum πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† di lapangan isu eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi Gumala Sakti dan Gondai Bersatu semakin santer. Bahkan diduga berat sepertinya arahnya akan tetap dilaksanakan. Hal ini didukung fakta sebelumnya kabarnya para pengurus koperasi tersebut sudah dipanggil oleh pihak kepolisian beberapa minggu lalu.

Andaikan eksekusi lahan koperasi tersebut terjadi akan membuat warga terutama anggota koperasi tersebut menjadi panik. Karena kehidupan ekonomi masyarakat bertumpu kepada lahan tersebut.

Terkait wacana eksekusi lahan ribuan hektar itu tokoh pemuda Desa Langkan Kecamatan Langgam, Dedy Prianto, S.Pd memberikan komentar,”Sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan presiden melalui KLH propinsi. Sesuai dengan arahan presiden beberapa waktu yang lalu untuk lahan itu agar ditindaklanjuti dan diselesaikan karena lahan itu menyangkut kehidupan khalayak dan menyangkut hak- hak masyarakat banyak,” kata Dedy kepada media ini, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dedy melanjutkan,”Sebagaimana seorang pemuda kami berkersama dengan masyarakat tetap konsisten mempertahankan hak-haknya dan bagaimana mencari solusi terbaik menghadapi konflik ini. Kebun itu tumpuan kami. Dan lahan kami hanya di situ tidak ada di tempat lain,” katanya.

Dedy juga menyebutkan akan dampak eksekusi lahan tersebut seandainya terjadi. “Hal akan berdampak secara sosial, ekonomi. Dan dampaknya sangat banyak sekali, akan menimbulkan pengangguran, kriminalitas, banyak anak-anak tidak sekolah. Apalagi dengan kondisi perekonomian saat ini, semua harga naik,” ucap Dedy.

Seperti diketahui lahan ribuan hektar tersebut bagian dari lahan PT PSJ yang telah dieksekusi beberapa tahun lalu oleh PT NWR.

Putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK di Provinsi Riau.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin seluas 3.323 ha lahan tersebut.

Kadis LHK Riau Maamun Murod dikonfirmasi Jumat Tanggal (4/11/2022) terkait eksekusi lahan Koperasi Gumala Sakti dan Gondai Bersatu melalui aplikasi WhatsApp messenger sampai berita ini dilansir KLHK Riau masih belum memberikan jawaban dan keterangan. Dan redaksi akan terus berupaya untuk meminta jawabannya terkait ini.

Sebenarnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi lahan seluas 3.323 hektare milik ratusan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Pewarta: R07
Editor : Aps
Foto : Eksekusi lahan oleh PT NWR beberapa bulan yang lalu: Dok.sbnc group.

Copyright:πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—†

Komentari Artikel Ini