Jangan Perlihatkan Ketidakadilan itu Secara Telanjang, FORMASI RIAU Pertanyakan Denda Eksekusi Rp 5 M Terhadap PT PSJ

Bagikan Artikel Ini:

Jangan Perlihatkan Ketidakadilan itu Secara Telanjang, FORMASI RIAU Pertanyakan Denda Eksekusi Rp 5 M Terhadap PT PSJ

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Setelah senyap eksekusi lahan PT SPJ oleh PT NWR bersama Dinas KLH Propinsi Riau beberapa bulan yang lalu FORMASI RIAU pertanyakan denda eksekusi sejumlah Rp 5 miliar.

FORMASI RIAU berharap keoada Kajari Pelalawan agar eksekusi segera dituntaskan dan jangan perlihatkan ketidakadilan secara telanjang.

“Tolonglah eksekusi itu segera dituntaskan. Jangan perlihatkan ketidakadilan itu secara telanjang,” tutupnya.

Menurut infomasi pembayaran denda eksekusi itu sidah dibayar oleh PT PSJ dicicil. Hal ini mendapat kecaman dari FIRMASI RIAU.

“Sebaiknya pihak Kajari harus terbuka kepada publik atas dasar apa denda Rp. 5 Milliar itu bisa dicicil pembayarannya. Berdasarkan informasi yang kami terima, denda tersebut baru dibayar Rp. 500 juta,” kata Direktur FORMASI RIAU. DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa eksekusi lahan PT. PSJ yang berjalan lebih kurang dua Minggu dari awal tak berjalan mulus. Awal eksekusi pada Tanggal (17/1) dilakukan juga mendapat hambatan namun bisa teratasi.

Namun hari ini Selasa (4/2) eksekusi lahan kebun kelapa sawit tersebut terjadi bentrok antara pihak kepolisian dengan warga. Akibatnya dari pihak kepolisian dan warga mengalami luka-luka.

Pakar Hukum Tindak Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menanggapi terhadap peristiwa yang menyedihkan itu.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“DLHK Riau dan PT. NWR harus bertanggungjawab. Tidak boleh ada warga yang terluka dalam eksekusi tersebut,” ungkap Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau itu.

Dia melanjutkan,”Lakukanlah eksekusi itu degan rasa kemanusiaan dan edukasi yang benar,” sambungnya.

Pakar Pidana Pencucian ini meneruskan,” Ada baiknya Lawyer masing-masing pihak juga bisa membantu aparat untuk menjelaskan ke rakyat agar tidak menempuh cara-cara yang akan menimbulkan konplik fisik. Tempuhlah upaya hukum. semua kan ada mekanisme hukumnya. Mari kita edukasi rakyat untuk sadar hukum,” tutup Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH. (sbnc).

Komentari Artikel Ini