Jauh dari Angan-angan Pemberantasan Korupsi Kejagung

Bagikan Artikel Ini:

Jauh dari Angan-angan Pemberantasan Korupsi Kejagung

Jaksa Pinangki ditahan, jaksa diduga memeras 64 Kepsek di Inhu apa kelanjutannya.

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Pemberantasan korupsi kejagung
antara Jaksa Pinangki juah dari agan-angan. Jaksa diduga nemeras 64 Kepsek di Inhu bagaimana kelanjutannya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan prihatin atas penangkapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung.

Boyamin Saiman menilai kasus Jaksa Pinangki membuktikan harapkan masyarakat untuk jaksa memberantas korupsi masih jauh dari angan-angan.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

“Dalam tataran idealisme, semestinya Kejaksaan atau pegawai Kejaksaan Agung itu kan yang memberantas korupsi dan yang mestinya kita harapkan memberi contoh masyarakat untuk patuh hukum dan tidak melanggar hukum,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas TV di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Di Riau juga ada 5 oknum jaksa yang diduga memeras 64 Kepala Sekolah SMPN di inhu. Kejati Riau sudah mengusulkan ke kejagung agar 5 oknum jaksa tersebut dihukum disiplin berat. Tapi sampai sekarang kami gak tau perkembangannya, kata Direktur FORMASI RIAU, Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dia melanjutkan permintaan FORMASI RIAU ke Jaksa Agung:

1. Transparansi dan sejauh mana proses 5 oknum jaksa tersebut.

2. Proses 5 oknum jaksa tersebut hingga tuntas, dan tidak hanya ancaman sanksi disiplin berat, tapi dibawa ke proses hukum pidana,

3. Sebagai bentuk tanggungjawab moral, Jaksa Agung sudah cukup alasan untuk mencopot Mia sebagai Kajati Riau, jelasnya.

Ditulis : Rojuli

Editor: Aps

Poto : Direktur FORMASI RIAU.

 

Komentari Artikel Ini