Kabag Naik Haji, Anggota Ditangkap kasus Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Walah ada-ada saja kejadian. Kepala Bagian (Kabag) sedang melaksanakan ibadah haji anggotanya ketangkap karena kasus narkoba.

Itulah yang terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan bagian Kesejahteraan (kesra). Dimana saat ini Kepala Bagiannya Akmamul Hadi sedang melaksanakan ibadah haji anggotanya tertangkap menyimpan sabu di rumahnya.

Oknum PNS itu bernama Efrizal (35) alias Efan. Efan ditangkap jajaran Polres Pelalawan di rumahnya di Perumahan GSA Pangkalan Kerinci Timur sekira pukul 15.30 Wib pada Hari Rabu (30/8).

Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi, SIK membenarkan penangkapan oknum PNS itu.” Pelaku sudah kita tangkap dan sudah kita amankan,” kata Kapolres Pelalawan kepada wartawan siang tadi Kamis (31/8).

Korban ini ditangkap karena di tangan korban diamankan barang bukti, 4 (empat) paket sedang diduga sabu-sabu, 2 (dua) paket kecil di duga sabu – sabu berat kotor 6,02 gram,1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering berat kotor : 4 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merek GHL warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah dompet merek toko mas Gemar warna putih.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis kejadian menurut Kapolres Pelalawan bahwa pada Hari Rabu (30/8) sekira pukul 14.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada di salah satu perumahan GSA atas nama Efan ada menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah diketahui terkait informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba langsung menuju TKP dan dilakukan pemantauan terhadap rumah pelaku.

Sekira pukul 15.30 WIB anggota Opsnal Narkoba melihat pelaku keluar dari rumah dan langsung di lakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 6 paket di duga sabu-sabu, 1 paket daun ganja kering, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dari pipet plastik, dan 1 unit HP Samsung lipat di dalam kantong celana. Pelanggedahan tersebut langsung di saksikan oleh RT setempat.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Korban kenakan pasal yang dipersagkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Ditangan korban diamankan barang bukti, 4 (empat) paket sedang diduga sabu-sabu, 2 (dua) paket kecil di duga sabu – sabu berat kotor 6,02 gram,1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering.
berat kotor : 4 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merek GHL warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah dompet merek toko mas Gemar warna putih.(sbnc/01)

Komentari Artikel Ini