Jikalahari: Polda Riau Menganakemaskan PT Arara Abadi

Bagikan Artikel Ini:

Jikalahari: Polda Riau Menganakemaskan PT Arara Abadi

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Alam Riau (Jikalahari) sorot Polda Riau. Jikalahari sebut Polda Riau melakukan diskriminasi dan menganakemaskan perusahaan PT Arara Abadi (PT AA) juga tak juga jadi tersangka.

“Polda Riau melakukan diskriminasi dan menganakemaskan PT Arara Abadi jika tak juga jadi tersangka,” kata Made Ali koordinator Jikalahari kepada suaraburuhnews.com (10/9/2020).

Made Ali meneruskan,”Padahal tahun 2019 Polda Riau cepat menetapkan korporasi karhutla sebagai tersangka yaitu PT Adei Plantation, PT SSS dan PT tesso indah,” jelas Made.

Karhutla PT AA sudah lebih dua bulan berlalu. Lahan konsensi PT AA di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan terbakar pada Tanggal (27/6/2020) lalu. Lebih kurang 83 hektar lahan perusahaan terlapor itu terbakar dan sampai sekarang masih jalan di tempat.

Pada Tanggal 15 Juli 2020 lalu, Jikalahari  melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat(1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, demikian pernyataan Jikalahari.

Saat ditanya bagaimana perkembangan laporan Jikalahari ke Polda Riau tentang Karhutla PT AA, Made mengatakan,”Belum dapat perkembangan, Minggu depan rencana mau datangi Polda Riau,” tutup Made Ali.

Ditulis : Rojuli
Editor : Aps
Poto : Kondisinya asap karena Karhutla PT AA di Desa Merbau (27/7/2020).

Komentari Artikel Ini