Karyawan Salon di Sorek Berperan Ganda, Pengedar Sabu dan Pelayan Seks

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Sorek – Seorang cewek salon berinisial EPS (34) di Jalan Lintas Timur, ditangkap Polisi karena membawa satu paket sabu,  bersama dengan HE alias TA (28) di dua lokasi berbeda, Rabu (13/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan setelah informasi dari masyarakat, kalau di salon TS yang berada di Jalintim, Desa Lubuk Terap, kerap digunakan tempat transaksi narkoba. Untuk memastikan itu Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dwi Atmaja langsung memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.

Untuk bisa mengetahui adanya peredaran narkoba, polisi terpaksa melakukan undercover buy, dengan cara melakukan perawatan rambut dan wajah. Ketika dilayani salah seorang cewek salon yang belakangan diketahui EPS itu dipancing untuk menginap di wisma Sardela Jaya.Tetapi rupanya, cewek salon bersedia di ajak ngamar, tapi sebelum main harus mengkomsumsi sabu-sabu.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

” Sebelum main kita enaknya makai sabu dulu,” kata EPS pada polisi yang melakukan penyamaran tersebut. Seraya meminta uang sebesar Rp. 400 ribu untuk dibelikan sabu-sabu.

Setelah mendapatkan uang, cewek salon itu keluar dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli barang haram tersebut. Tidak begitu lama, EPS kembali datang dan langsung menuju penginapan Sardela Jaya. Ketika target operasi (TO) sudah di kamar nomor 10. Tim unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras dibawa pimpinan IPDA Rony  melakukan penyergapan didampingi petugas hotel dan Ketua Lingkungan setempat.

Ketika sedang di kamar, berhasil diamankan dan digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu yang diperkirakan seperempat jie, serta peralatan hisap berupa kaca pirek dan tiga buah pipet plastik. Tanpa bisa berkilah EPS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya saat pergi membeli dengan HE yang ada di
salon tersebut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Tidak menunggu lama Tim unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras segera melakukan pengembangan dan pengeledahan di salon TS tersebut.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat salon TS digeledah polisi, termasuk HE yang berpenampilan mirip seorang perempuan, yang mangkal tidak luput dari pemeriksaan. Hingga di dalam sakunya ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah. Atas temuan BB sabu tersebut HE tidak dapat berkilah dan mengakui kalau mendapatkan sabu dibeli dari rekannya bersama dengan EPS.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat , Kamis (14/4) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka sabu-sabu tersebut. ( * )

Komentari Artikel Ini