Kasus Dugaan Korupsi ADD Kepala Desa Meninggal Dunia di Rutan

Bagikan Artikel Ini:

Kraksaan – Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Warujinggo, Kecamatan Leces akhirnya dihentikan polisi. Itu setelah Kepala Desa (Kades) Warujinggo, Tholib yang jadi terdakwa dalam kasus itu meninggal dunia Senin malam (6/11).

Tholib meninggal di RSUD Waluyojati Kraksaan, saat menjalani perawatan karena sakit komplikasi. Tholib mulai ditahan sejak 22 November 2016 lalu, atas kasus dugaan korupsi ADD (2010,2011, dan 2012).

Saat berstatus sebagai tahanan Rutan Kraksaan, terdakwa diketahui memiliki riwayat sakit diabetes. Bahkan, seringkali menjalani pengobatan di dalam rutan. Hingga akhirnya, Minggu lalu (5/11), sekitar pukul 22.30, Tholib mengeluhkan sakit.

Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, pihak rutan memutuskan untuk merujuknya ke RSUD Waluyojati Kraksaan malam itu juga. “Malam itu juga kami hubungi keluarga Tholib. Sekitar pukul 01.00 (Senin, Red) itu, keluarga Tholib datang ke rumah sakit,” kata Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Khafi pada Jawa Pos Radar Bromo.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Muhammad Khafi menjelaskan, saat mendapatkan penanganan di RSUD Waluyojati Kraksaan, kondisi Tholib tak kunjung membaik. Hingga akhirnya, dokter rumah sakit sekitar pukul 21.00 menyarankan, agar Tholib dirujuk ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.

Dirujuknya Tholib ke RSUD Mohamad Saleh bukannya tanpa alasan. Terdakwa didiagnosa memiliki penyakit gagal ginjal. “Dokter rumah sakit Kraksaan sekitar pukul 21.00 meminta Tholib untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap alatnya. Yaitu rumah sakit Kota Probolinggo. Karena Tholib sakit gagal ginjal, jadi harus cuci darah,” terangnya.

Namun, sebelum dirujuk ke RSUD dr Mohamad Saleh, Tholib mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 21.44. Malam itu juga, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Ariyanto mengatakan, karena terdakwa meninggal, maka kasus itu pun batal demi hukum.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ADD yang menjerat Tholib terjadi tahun 2010, 2011, dan 2012. Dalam tiga tahun itu, Tholib diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan ADD tersebut. Seperti halnya kegiatan pemberian honor yang tidak sesuai aturan. Ada juga pertanggungjawaban kegiatan, tetapi tidak ada bukti pelaksanaannya.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Tholib mulai disidang Maret 2017. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 73 juta subsider 3 tahun penjara.

Vonis yang diterimanya lebih ringan. Yakni, 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 73 juta, subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Jatim itu, JPU mengajukan banding. Sementara Tholib memilih menerima. Oktober 2017, putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Tholib divonis 3 tahun penjara, denda 50 juta subsidair 2 bulan, uang pengganti 73 juta subsidair 1 tahun. Namun kasusnya belum inkracht. (sumber: Jawa Pos).

Komentari Artikel Ini