Kasus Korupsi Bankeu RSUD Indrasari Rengat Dalam Tahap Penyidikan

Bagikan Artikel Ini:

Kasus Korupsi Bankeu RSUD Indrasari Rengat Dalam Tahap Penyidikan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Bantuan keungan (Bankeu) untuk RSUD Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dalam tahap penyidikan.

Jaksa Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Rp 41 miliar di RSUD Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Sampai saat ini kasus masih tahap penyelidikan

“Kasus (Bankeu) Rumah Sakit Indrasari masih lid (penyelidikan, red),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Kamis (27/5/2021).

Pengusutan dugaan penyimpangan dana Bankeu Provinsi Riau tahun 2016 itu dilakukan Kejati Riau sejak awal 2021. Sejauh ini, jaksa masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Marvelous memastikan pemandangan kasus terus berlanjut. Menurutnya, sejumlah pihak dimintai keterangannya.

“Masih berlanjut. Masih pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan meminta keterangan pada pihak terkait,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan ini.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Dalam proses penyelidikan, sudah puluhan orang dipanggil untuk diklarifikasi. Tim jaksa juga turun ke Indragiri Hulu untuk melakukan penilaian lapangan terkait penggunaan dana Bankeu.

Informasi yang didapat, Bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga pengadaan alat kesehatan. Tim sudah mengecek harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.

Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana Bankeu. Umumnya, Bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.

Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Sebanyak Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.

Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.

Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.

Pemeriksaan juga dilakukan padaDirektur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.

Editor: Aps
Foto : Istimewa
Sumber : Cakaplah.com.

 

Komentari Artikel Ini