Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka di Disdik Riau dan Menyeret yang Lain

Bagikan Artikel Ini:

Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka di Disdik Riau dan Menyeret yang Lain

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru –
Kejati Riau tetapkan 2 orang tersangka pada dalam perkara dugaan Korupsi pengadaan media pembelajaran beruoa perangkat keras berbasis teknologi dan multimedia di Disdik Riau tahun 2018

Dua Tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD.

Kejati Riau telah dilakukan pemangilan untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga hari ini Senin (20/7/2020) panggilan sebagai saksi dipenuhi tersangka dan ternyata keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau.

Selain ditetapkan sebagai tersangka,
terhadap kedua orang itu langsung dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Hari ini kita tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan propinsi Riau. Saudara HT. sebagai PPK ini, karena perbuatannya tersangka tidak melakukan survei harga pasar, dalam penentuan katalog tidak bisa diabaikan. Apabila disaat penentuan E-katalog ternyata harganya tidak ada yang memadai. Tersangka ini memaksakan dengan mengunakan E-katalog sehingga harganya jauh dari ketentuan,” ujar Kajati Riau Senin (20/7/2020) seperti dilansir GoRiau.com.

Selain itu kedua tersangka bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee. Disitulah muncul broker-broker yang bersedia berkerjasama dengan tersangka HT, untuk mengupayakan menyetel harga spesifikasi, hingga fee sesuai keinginan HT.

“Tersangka juga telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Berapa nilai gratifikasi yang diterima sedang kami dalami, dan kerugian negara juga masih dilakukan
penghitungan oleh auditor,”lanjutnya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 junto Pasal 18 UU Tipikor.

“Di sini kita menyertakan Pasal 55 karena ada peran serta bagaimana dia memberikan peluang kepada broker-broker dan yang lainnya. Masih banyak nanti yang akan menjadi tersangka. Saat ini ada dua tersangka, sambil digali fakta yang lain. Saksi yang sudah diperiksa sudah 15 orang dan 3 saksi ahli,” tutup Kajati Riau.*

Ditulis : Rojuli
Editor : Aps
Poto : Kajati Riau, Dr. Mia Amianti, SH., MH.

Komentari Artikel Ini