Ketika Guru Oemar Bakrie Dibenturkan Dana BOS di Inhu

Bagikan Artikel Ini:

Ketika Guru Oemar Bakrie Dibenturkan Dana BOS di Inhu

Opini

Ditulis oleh Rojuli

Oemar Bakri, Oemar Bakri
Pegawai negeri
Oemar Bakri, Oemar Bakri
Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati
Oemar Bakri, Oemar Bakri
Banyak ciptakan menteri
Oemar Bakri
Profesor, dokter, insinyur pun jadi
Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri
Seperti dikebiri?” Iwan Fals, judul lagu Guru Oemar Bakri…”

Lagu bertema kritik sosial tentang kehidupan guru di tanah air ini sangatlah relevan dengan kondisi para guru di tanah air. Pada era 80 – an lagu karya terbaik Iwan Fals ini booming dan sampai sekarang masih akrab di telingga

Fenomena mundurnya Kepala Sekolah di Inhu mejadi pertanyaan. Gejolak apa disebalik yang membuat mereka lepas jabatan Kepsek?

Fenomena mundur sebanyak 64 Kepala SMP Negeri (Sekolah Menengah Pertama) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menjadi pertanyaan besar. Peristiwa ini menjadi fakta di dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu bahwa kejadian ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja. Peristiwa semacam ini sangat jarang terjadi di tanah air, apalagi di Riau. Kalau Kepsek yang mundur satu atau dua orang mungkin sudah fakta yang biasa. Namun kali ini sangat fenomenal. Semua kepsek mengundurkan diri.

Dalam sebait lagu Guru Oemar Bakri ciptaan Iwan Fals itu itukah yang dialami para Cik Gu di Inhu saat ini?
” Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati,”

Ada dugaan mundurnya para kepsek itu disebabkan karena sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS), (KOMPAS.com)

Salah satu kepala sekolah berinisial B mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dana BOS sehingga membuatnya trauma.

Surat pengunduran diri ke-64 kepala sekolah itu sudah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu dan akan dilaporkan ke bupati.

Meskipun sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu, pihak Disdik Inhu belum bisa memastikan apakah disetujui bupati untuk pembebasan tugasnya.

Terkait dengan itu, pihak Inspektorat Inhu akan menindaklanjuti masalah ini dan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, pihak Kejari Inhu membantah jika pihaknya memeriksa sejumlah kepada sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibarhim Alimin mengatakan, pada Selasa (14/7/2020) siang, ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

“Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani,” kata Ibrahim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Kata Ibrahim, alasan ke-64 kepala sekolah itu memilih mundur dan memilih menjadi guru biasa karena merasa tidak nyaman mengelola dengan dan bos.

“Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana bos. Sementara mereka mengelola dana bos kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun,” ujarnya.

Surat pengunduran diri dilaporkan ke bupati

Kata Ibrahim, setelah menerima surat pengunduran ke-64 kepala sekolah tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah disetujui bupati untuk pembebasan tugasnya.

“Surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP ini akan saya teruskan ke bupati. Tapi, apakah disetujui atau tidak tergantung kepada bupati nantinya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dan belum diketahui kapan surat keputusan akan dikeluarkan.

“Belum diputuskan. Tentu arahan pimpinan nanti. Apakah mungkin Inspektorat turun dulu atau seperti apa. Saya tidak begitu mendalami kenapa mereka mengundurkan diri,” ujarnya.

“Tapi salah satu alasannya karena diganggu dalam penggunaan dana BOS itu. Ada oknum-oknum yang mengganggu katanya. Jadi mereka ingin menjadi guru biasa, karena ingin hidup tenang,” sambungnya.

Namun, Ibrahim meminta para kepala sekolah tersebut untuk tetap bekerja seperti biasa sebelum keluarnya surat bebas tugas.

“Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani. Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita,” ujarnya.

Pernah dua kali diperiksa kejaksaan

Salah satu kepala sekolah berinisial B mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dana BOS sehingga membuatnya trauma.

“Tekanan yang kami rasakan dalam mengelola BOS cukup berat. Kami sering disalahkan, bahkan pernah mendapat surat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kemudian surat itu dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Yang pernah itu misalnya ke kejaksaan,” kata B kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu.

B mengaku apa yang dilakukan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS selalu disalahkan.

B juga mengaku bahwa dirinya pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Inhu sekitar tahun 2018 dan 2019 lalu.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

“Padahal sekolah kami sudah berulang kali mendapat penghargaan. Namun, kami masih dibebankan seperti ini. Kami takut menyalahgunakan jabatan kami, karena ini adalah amanah,” ujarnya.

Diduga diperas oknum penegak hukum

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri tersebut.

Namun, dia mengaku belum banyak mendapat informasi mengenai penyebab pengunduran diri kepala sekolah tersebut.

“Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Boyke, Rabu.

Sambung Boyke, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan teliti dan proses. Dan saya baru mendengar bahwa di Indonesia ini ada seluruh kepala sekolah SMP se-kabupaten yang mengundurkan diri. Ini merupakan tantangan berat bagi Inspektorat bagaimana membangun daerah lebih baik dan lebih bersih,” ungkapnya.

Kejaksaan bantah pernah periksa kepala sekolah

Kepala Seksi (Kasi) Intel Inhu Kejari Bambang Dwi Saputra membantah jika pihaknya memeriksa sejumlah kepala sekolah.

“Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu.

Kata Bambang, terkait dengan pengelolaan dana BOS. Saat itu pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu. Namun, ia tidak ingat kapan waktu ekspos tersebut.

“Waktu itu ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) menyurati Inspektorat, namun ditembuskan ke Kejaksaan. Kemudian, Inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut, kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat,” ujarnya.

Menanggapi soal ekspos yang dilakukan pihaknya, Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak menyampaikan bahwa mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.

“Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami. Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan Inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017,” jelas Boyke.

Apa kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Inhu Yopie Arianto, SE untuk menyelesaikan permasahan pendidikan yang dialami di negeri yang bermotto, Dayung Serempak Untung Serentak? Kita lihat saja, Pak Cik.

Poto: Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini