Ketua KPU Lhokseumawe Terciduk Lagi Nyabu di Kantor

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Lhokseumawe – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Lhokseumawe berinisial SR ditangkap polisi saat sedang nyabu di kantor KIP setempat. Ia ditangkap pada Sabtu dini hari, 31 Maret 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Musbahul Munauwar, membenarkan kabar bahwa ketua KIP Lhokseumawe ditangkap karena kepemilikan sabu beserta barang bukti yang turut disita.

“Saat penggerebekan di kantor KIP kota Lhokseumawe tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi alat hisap berada di atas lemari,” kata Musbahul saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 1 April 2018.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya, polisi menggeledah seisi kantor. Dan mendapatkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. Untuk posisi tersangka sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya.

“Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja, pada saat di lakukan penangkapan,” ungkap Musbahul.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya berinisial RK, yang kini tengah diburu polisi Lhokseumawe.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram dan alat isap sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Photo :Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu.

Komentari Artikel Ini