Kontradiksi PSBB Antara Kabupaten Pelalawan dengan Gubernur Riau

Bagikan Artikel Ini:

Kontradiksi PSBB Antara Kabupaten Pelalawan dengan Gubernur Riau

Tajuk

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) awalnya Bupati Pelalawan HM. Harris tak perlu lagi, katanya.  Orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan mengatakan sebagaimana dilansir TRIBUN PEKANBARU.COM: 27 April 2020.

Kemudian ide yang serupa didukung pula oleh legislator PKS, Abdullah.
“Secara pribadi saya tetap menolak. Pasalnya, Permenkes 9/2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 6 point pembatasan aktifitas, sesungguhnya tanpa penetapan status PSBB-pun kita sudah melaksanakan enam point dari pasal 13 itu,” paparnya. (Riauaktual: 28/4/2020).

Kemudian ide ini juga didukung oleh Fraksi PDIP. Fraksi PDIP menolak penerapan PSBB di Pelalawan ini alasannya, GoRiau 8/5/2020.” Kita minta Pemrov Riau meninjau ulang penerapan PSBB di Pelalawan,” kata Ketua Fraksi PDIP Drs. Sozifao Hia.

Setelah Bupati Pelalawan HM. Harris menolak, didukung pula oleh Fraksi PDIP dan anggota dewan dari PKS ternyata PSBB di Kabupaten Pelalawan yang tak didukung mentah karena di pusat mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto dengan bukti dikeluarkannya SK. Nomor HK.01.07.MENKES /308/ 2020 Tentang PSBB untuk 5 Kabupaten di Riau; Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Pertanyaannya apakah akan berhasil penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan sementara dari awal hal ini tidak diperlukan oleh para pejabat di daerah ini?

Kontradiksi ini tak tau apa penyebabnya. Apakah alasan dan pertimbangan antara Kabupaten dan propinsi Riau tidak satu visi dalam memutus penyebaran Virus Corona? Atau ada unsur lain sehingga tidak sejalan.

Mengacu kepada Kondisi Darurat Kesehatan Masyarakat karena COVID-19 ditetapkan dengan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini karena COVID-19 menyebabkan hal yang bersifat Luar Biasa.

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan bahwa jumlah kasus kematian karena Coronavirus sudah meningkat dan meluas antar wilayah dan antar negara serta memiliki dampak pada kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020. Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pertimbangan penetapan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomu, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.(Tajuk-red).

Poto: Istimewa, Syamsuar dan HM. Harris.

Komentari Artikel Ini