Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Diduga Maling Tanah Timbunan

Bagikan Artikel Ini:

Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Diduga Maling Tanah Timbunan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kontraktor pembangunan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci diduga maling tanah timbunan milik salah seorang warga

Pengakuan milik tanah timbunan, Jufri, SE kepada sbnc tadi malam Kamis (26/9) bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan penimbunan Jalan Lingkar telah mencuri tanah timbunnya yang sudah diongokan di pinggir jalan tersebut sebanyak 60 dump truk beberap bulan yang lalu. Sekarang tanah timbun itu seperti tak bertuan lenyap dan datar dibuldozer oleh kontraktor pemenang tender untuk pekerjaan proyeknya melalui APBD Pelalawan tahun 2019.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

” Ada 60 dump truk tanah timbun saya yang hilang, digunakan untuk menimbun proyek Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Saya juga telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” ungkap Jufri, SE dengan nada kesal.

Sambung Jufri, SE, ” Tim sudah saya utus untuk berunding menyelesaikan masalah ini. Sepertinya kontraktor ini sudah maling tanah timbun orang nampaknya dia pulak yang tak ada niat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Jufri, SE.

Selanjutnya keinginan pemilik tanah timbun, Jufri, SE agar tanah yang digunakan kontraktor atau yang dimaling tersebut agar dikembalikan sesuai sebanyak tanahnya semula.

” Saya harap kepada kontraktor agar mengembalikan hak saya yaitu tanah timbun sesua dengan jumlahnya,” tutup Ketua MPC Pemuda Pelalawan itu.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Tahun ini melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan terkucur proyek pembangunan jalan paket VI (enam) peningkatan Jalan Lingkar Kita Pangkalan Kerinci No Ruas 079% rigid pavement dengan nomor kontrak 620 PURR Tanggal mukai kerja 24 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp.10, 1 milyar dengan kontraktor pelaksana PT. MAM (Mekar Abadi Mandiri).

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor dan Kepala Dinas PURR Pelalawan terkait pebjelasan maslah ini. (sbnc/02).

Komentari Artikel Ini