Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Menangis Digelandang Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Gowa – Seorang oknum mantan kepala desa (Kades) berinisial FH (60) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menangis saat digelandang polisi.

Pelaku melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 700 juta. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita berbagai dokumen hingga stempel dan kuitansi palsu, Rabu, ini(26/12/2018).

FH ditangkap terkait tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).  Dalam menjalankan aksinya, FH melibatkan menantunya, RM (31) dan AP (52), ketua Badan Pengawas Desa (BPD).

“Sesuai dengan hasil penyidikan unit tipikor (tindak pidana korupsi) selama dua bulan maka kami menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 700 juta,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat menggelar rilis pada Rabu, (26/12/2018).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku membangun jalan desa yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan serta pembangunan tersebut hanya mencapai 30 persen.

Adapun modus yang digunakan adalah melaporkan bahwa pembangunan jalan tersebut telah rampung 100 persen namun menggunakan stempel dan kuitansi palsu

“Memang pembangunannya tidak rampung seratus persen karena terkendala cuaca dan uangnya kami bagi untuk pribadi,” kata FH.

Polisi mengimbau seluruh aparat desa untuk tidak menyalahgunakan ADD yang dikucurkan dari pemerintah pusat lantaran diperuntukkan untuk membangun inprastruktur desa. Pihaknya pun mengaku masih terus memantau penggunaan dana desa.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

“Kami menghimbau agar seluruh kepala desa untuk tidak bermain main dan menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi sebab pasti akan berhadapan dengan hukum. ADD itu diperuntukkan untuk masyarakat desa dan bukan untuk segelintir aparat desa” kata Shinto Silitonga.*

Sumber : KOMPAS.com

Komentari Artikel Ini