KPU Pelalawan Mulai Tidak Netral

Bagikan Artikel Ini:

Prof Syofian Amin: Kita akan bawah Persoalan Ini ke Jalur Hukum

Suaraburuhnews,com – Pangkalan Kerinci, Prof Syofian Hanin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral dalam memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia yang mau ikut pimilihan kepala daerah (pilkada) yang menurut jadwal akan digelar Desember mendatang.

“Ya, kita akan membawah persoalan tersebut kejalur hukum, baik mengadukanya ke Dewan Kehormatan (DK) KPU maupun ke Makama Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini, “jelas Prof Syofian Hanin Selasa (28/7) di halam Kantor KPUD Pelalawan usai berkas pencalonan dirinya ditolak mentah-mentah oleh KPUD Pelalawan.

“Saya sangat kecewa dengan 5 orang komisioner KPU Pelalawan  tidak menerima berkas pencalonan kami, hal ini tidak bisa kita terima begitu saja, kita akan tuntut mereka,” ungkapnya kesal atas perlakuan oleh pihak KPU Pelalawan, seraya mengatakan syarat-syarat  yang kami bawa, baik itu dari dukungan partai politik, maupun syarat keterangan lain, ini menunjukan mereka tidak netral dan tidak berpedoman dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Prof Syofian Hanin, menjelaskan tentang syarat yang ia bawa, baik dari dukungan partai politik maupun syarat lainya.

“Ya, hari ini kami mau mendaftarkan di kantor KPU Pelalawan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, namum berkas kami mentah-mentah ditolak oleh KPUD Pelalawan tanpa alasan yang jelas, “jelasnya Lagi.

Prof Syofian Hanin mendaftar sebagai pasangan Calom Bupati dab Wakil Bupati Abdul Nasip mengunakan perahu partai Golkar versi Agung Laksono.

“Ya, partai  Golkar Munas Ancol telah memberikan dukungan kepada pasangan Syofian Hanin – Abdul Nasip, namun rekomendasi tersebut lansung dimentahkan pihak KPU, maka kita akan tempuh jalur hukum,” jelasnya lagi seraya mengatakan juga pihak KPUD tetap beragumentasi partai politik yang tengah dilanda komplik dualisme kepeminpinan harus sama-sama memberikan dukungan kepada satu pasangan, hal ini jelas tidak memiliki dasar hukum yang tetap.(Ags)

Komentari Artikel Ini