Kurir Sabu Seorang Warga Kelahiran Aceh Ditangkap Jalan Km 5 Kerinci Barat

Bagikan Artikel Ini:

Kurir Sabu Seorang Warga Kelahiran Aceh Ditangkap Jalan Km 5 Kerinci Barat

Suaraburuhnews.com – Pangkalqn Kerinci – Salah seorang warga Pangkalan Kerinci Arnasyah (26) kelahiran Tambun Aceh Utara alamat Jalan Langgam Km 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ditangkap karena tersangka markotika.

Tersangka dilaporkan esuai dengan Laporan Polisi No : LP / 161 / VIII /2019 / RIAU / RES PLWN, 21 Agustus 2019, sesuai dengan rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kurir narkotika tersebut yelah dilakukan pengungkapan Kasus Tindak Podana Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.

Arnasyah ditangkap pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, jam 21.20 WIB di Jalan Langgam Km 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Saat penangkapan diamankan barang bukti: 1 bungkus/paket kecil plastik bening klep merah yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu,1 buah Handphone merk Samsung warna krem yang diamankan dari tangan pelaku, berat kotor sabu 0,20 gram.

Menurut rilis Paur Humas Polres Pelalawan kepada wartawan bahwa kronologis penangkapan tersangka adalah, pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Narkoba Res Pelalawan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Langgam Km 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci. Terkait informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah SH, MH memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.20 WIB team melihat pelaku yang dicurigai sedang berada di Jalan Langgam Km.
5 Pangkalan Kerinci dan team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan/penyisiran diseputaran TKP yang disaksikan oleh warga setempat, Andri. Dari hasil penggeledahan/penyisiran di seputaran TKP, ditemukan di semak-semak yang berjarak lebih kurang 2 (dua) meter dari TKP penangkapan barang bukti berupa:
-1 (Satu) bungkus/paket kecil plastik bening klep merah yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu,
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna krem yang ditemukan di tangan pelaku.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Saat di introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru. Sekira pukul 02.30 WIB, tersangka dan BB yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pengembangan dan pengusutan perkaranya lebih lanjut.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini