Lakukan Tindak Pidana Narkotika Dua Warga Sorek Ditangkap

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Dua warga Sorek ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.

Kedua warga Sorek tersebut bernama, . Rian Adi Utama (22), beralamat Kampung Melati RT 03 RW 07 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan propinsi Riau dan Hasbi Putra Harun (20) beralamat Km 02 RT 01 RW 06 Kelurahan Sorek Satu.

Kedua pelaku diamankan pada Hari Senin tTnggal 29 Oktober 2018 sekira pukul 14.30 Wib di RT 03 RW 07 Kampung Melati Sorek.

Ditangan korban diamankan, 3 ( tiga ) paket /bungkus yang diduga shabu yang terbungkus plasting bening, 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna putih, 2 (dua) buah kotak rokok U Mild, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam kombinasi biru.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK mengatakan keoada wartawan tentang Kronologis penangkapan pelaku, dimana pada Hari Senin Tanggal 29 Oktober 2018 sekira jam 13.00 Wib anggota Polsek Pkl. Kuras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 03 RW 07 Kampung Melati Kel. Sorek Satu sering terjadinya jual beli narkoba.

Terkait informasi Tersebut Team Opsnal Polsek Pkl. Kuras melakukan penyelidikan dan dijumpai seorang laki-laki mencurigakan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Rian Adi Utama. Setelah dilakukan penggeledahan dijumpai 1 (satu) kotak rokok Luffman warna putih yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tepatnya di dalam kamar Rian Hadi Utama ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok U Mild yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, serta ditemukan 1 (satu) kotak rokok U Mild yang berisi 6 (enam) lembar plastik bening klep merah kosong, 5 (lima) lembar plastik bening kosong, dan 1 (satu) buah Skop dari pipet plastik, dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Setelah dilakukan interogasi, Rian mengaku bahwa dirinya mendapat Shabu tersebut dari Hasbi Putra Harun. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Hasbi Putra Harun tersebut.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan BB ( barang bukti ) dibawa dan diamankan ke Polsek Pkl. Kuras guna proses lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini