Lapangan Bola Kaki Dijadikan Transaksi Narkotika, Seorang Pengedar Diringkus

Bagikan Artikel Ini:

Lapangan Bola Kaki Dijadikan Transaksi Narkotika, Seorang Pengedar Diringkus

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering ditangkap di Lapangan bola Pangkalan Kerinci, Sabtu (19/1) pada pukul 22.00 Wib.

Pelaku bernama RA (36) alias RO warga Jalan Lintas Bunut Kelurahan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ditangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) : 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus besar diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 2 kg. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih.

Kronologis penangkapannya adalah pada Hari Sabtu Tanggal 19 Januari 2019 sekira pkl. 22.00 Wib pelapor mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur lapangan bola kaki Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Setelah informasi tersebut disampaikan kepada pimpinan, kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfinso, SH beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.

Kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 22.30 Wib team melihat pelaku turun dari mobil tambang (superben) lalu menuju lapangan bola kaki dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam, lalu salah satu anggota mendekati pelaku untuk melakukan under cover buy, lalu pada saat itu pelaku menunjukkan barang bukti yang ada di bungkusan plastik asoy trsebut, setelah anggota melihat pasti bahwa barang bukti tetsebut narkotika lalu kami langsung melakukan penangkapan. Dan pada saat di geledah di saksikan oleh warga sekitar dengan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bal diduga narkotika jenis daun ganja yang di lakban dalam bungkusan plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, stelah dilakukan penggeledahan dan dtemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Pekanbaru. Setelah itu pelaku dan barang bukti di amankan di Polrs Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika*

Komentari Artikel Ini