Majikan Memperkerjakan Anak Dibawah Umur dan Diduga Kerap Disiksa

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnrws.com – Ukui – Pera (17) pembantu rumah tangga (PRT) di salah satu toko di Ukui, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, mendatangi sentral pelayanan Polres Pelalawan, untuk melaporkan RN (45) sang majikan, Minggu (17/4) kemarin. Laporan  itu atas dugaan penganiayaan menimpa korban yang masih dibawah umur sudah sering terjadi. Tapi puncaknya, Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban sedang bekerja sebagai pembantu di toko milik majikannya, tiba-tiba di hampiri dan ditegur oleh RN, karena dinilai lambat bekerja.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Tidak sampai disitu, korban yang dimaki-maki dengan kata-kata kotor, langsung di pukul dibagian bahu sebelah kanan hingga memar. Mendapat pukulan dari majikan, Pera hanya bisa diam sambil menahan sakit seraya merintih kesakitan. Setelah majikan pergi, korban yang sudah tidak tahan akhirnya kabur dari tempat kerja dan mendatangi Mapolres Pelalawan untuk melaporkan tindak penganiayaan dilakukan oleh majikannya tersebut.

Usai menerima laporan, korban didampingi teman kerjanya, kemudian dibawa petugas kepolisian untuk visum ke RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci. Untuk memastikan luka memar di bahu akibat penganiayaan atau benda tumpul.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Senin (18/4) membenarkan adanya laporan kekerasan fisik pada terhadap pembantu yang masih dibawah umur tersebut. ( * )

Komentari Artikel Ini