Mantan Kepala Desa dan Anak Pejabat Dibekuk Polisi Sebagai Pengedar Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon mengamankan 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 10 tersangka termasuk mantan Kepala Desa dan mantan anak pejabat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebanyak sembilan paket sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani mengungkapkan, penangkapan 10 tersangka ini dilakukan selama sebulan. Berawal adanya pesta sabu di salah satu rumah tersangka di Desa Weru, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang dilakukan empat tersangka. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menangkap para pengedar lain.

Seperti yang dilansir Okezone,”Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pengedar yang selama ini bebas beraksi di wilayah Cirebon,” ungkap Indra, Rabu (15/11/2017).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Ia menyebutkan, adapun ke-10 tersangka itu berinisial GD (29), IP (21), AA (25), ZZ (40), LH (37), S (30), TS (29), DH (21), KH (19), dan SA. Mereka semua merupakan warga Cirebon. Di antara para tersangka ada mantan kepala desa dan anak mantan pejabat. Ke-10 tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan paket sabu-sabu sisa pakai, satu timbangan, satu buku tabungan beserta ATM, dua plastik klip bening, dan satu handphone,” paparnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dengan masih maraknya peredaran narkoba di Cirebon, pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya para pelajar agar tidak mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedarnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 111 dan 112 juncto Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***

Editor : Rojuli
Foto : Okezone

Komentari Artikel Ini