Menajemen PT ADEI Pecat Sepihak Karyawan Belasan Orang, FSPMI Perjuangkan Hak

Bagikan Artikel Ini:

Menajemen PT ADEI Pecat Sepihak Karyawan Belasan Orang, FSPMI Perjuangkan Hak

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Manajemen PT. Adei Plantation lakukan pemecatan karyawan secara sepihak sebanyak 16 orang. Pemecatan dilakukan pada Tanggal (5/8).

Pemecatan sepihak yang dilakukan PT. ADEI terhadap 16 karyawannya itu berstatus di bagian kebun dan pabrik. Setelah dipecat tidak pula diberi uang pesangon.

Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jasmadi, saat dijumpai sbnc mengatakan sedang memperjuangkan nasib anggotanya yang diperlakukan tidak adil oleh PT. Adei Plantation.

” Awalnya sudah dilakukan bipartit, dengan perusahaan namun tidak ada titik temu dan keputusan dari manajemen PT. ADEI Plantation.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Jasmadi meneruskan,” Perjuangan terus dilanjutkan di Disnaker kabupaten Pelalawan pada Tanggal (26/8) secara tripartit tidak ada keputusan, karena pihak pengusaha tidak hadir memenuhi pangilan mangkir dari panggilan Disnaker maka dilanjutkan dengan tripartit ke 2 di Disnaker.” ungkap Jasmadi.

Yang dituntut mereka adalah dikembalikan untuk berkerja seperti semula, meminta hak pesangon penuh, berdasarkan pasal 156 UUK Nomor 13 tahun 2003 tentangTenaga Kerja.

Pada Kamis (28/8) mendatang akan pemanggilan kedua pihak oleh Disnaker Pelalawan untuk melakukan perundingan kami berharap pihak
perusahaan harus profesional.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Humas PT. ADEI Plantation Budi S saat dikonfirmasi sbnc membenarkan adanya memecatan 16 karyawan perusahaan itu. ” Iya benar adanya pemecatan karyawan sebanyak 16 orang. Dan dalam ke 16 orang itu ada yang sudah terima putusan itu dan satu orang lagi mendurkan diri,” kata Humas PT. ADEI.

Penjelasan perusahaan kelapa sawit ini terhadap pemecatan karyawan tersebut karena adanya tes urine terhadap karyawan dan 16 karyawan ini positif narkoba, jelas Humas perusahaan ini.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini