Menteri LH : Pengelolaan Limbah Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria Ilegal

Bagikan Artikel Ini:

Menteri LH : Pengelolaan Limbah Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria Ilegal

Serang – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menemukan adanya dua pabrik  kertas di Kabupaten Serang yang mengolah limbah secara ilegal.

Kedua pabrik itu yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria. Hal itu diketahui saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua pabrik itu pada Jumat 8 November 2024.

Hanif mengatakan, kedua perusahaan itu memiliki pengelolaan limbah anorganik ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah. Ia pun akan melakukan penegakan hukum terhadap kepemilikan pengelolaan limbah ilegal ini.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU

“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, PT IKPP memiliki pengelolaan limbah anorganik mencapai 42 hektare dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.

Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektare.  Kendati demikian, Hanif menilai, limbah sampah dengan cara open dumping tersebut dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.

“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.***

Baca Juga :  Akses Jalan Desa Sotol Putus

 

Komentari Artikel Ini