Menuntut Hak, Aksi Damai Karyawan PT LIH Terus Berlanjut

Bagikan Artikel Ini:

Menuntut Hak, Aksi Damai Karyawan PT LIH Terus Berlanjut

Dalam suasana wabah virus corona ini nasib tujuh ratusan karyawan PT LIH makin menderita. Perusahaan kelapa sawit ini tidak membayarkan hak-hak karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Aksi damai tujuh ratusan karyawan PT LIH hari ini Rabu (17/6/2020) terus berlanjut setelah kemarin juga melakukan hal yang sama.

Tempat aksi karyawan kemarin dilakukan di areal PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT LIH dan karyawan melakukan pengembokan pintu pagar masuk dalam pabrik.

Aksi damai hari ini dilakukan karyawan di mean office perusahaan di areal perkebunan Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut informasi dari salah seorang karyawan perusahaan yang tak mau disebutkan namanya demi keaman mengatakan tuntutan karyawan tidak lepas dari perjanjian yang sudah disepakati antara manajemen PT LIH dengan karyawan yang disepakati dalam surat perundingan pada Tanggal 20 Mei 2020 kemarin, katanya.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

“Tuntutan kami tak lepas dari hasil kesepakatan dalam perundingan pada Tanggal 20 Mei kemarin” ungkapnya.

Sambungya lagi,”Kami ini mau makan apa Bang, dalam wabah Covid-19 ini. Gaji belum dibayarkan, THR dijanjikan dibayar Tanggal 16 Juni, nyatanya juga bohong,” tutupnya dengan nada kesal.

Dari data yang dirangkum sbnc bahwa hasil perundingan perusahaan dan karyawan ada beberapa kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan akan memenuhi semua isi perjanjian dalam perundingan itu. Point penting dalam surat perjanjian perundingan itu yakni, General Manager (GM) proses pembayaran THR karyawan akan dibayar pada Selasa Tanggal 16 Juni 2020. Pihak karyawan meminta agar pembayaran rapel gaji bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2020 dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THR karyawan pada Tanggal 16 Juni. Mengenai denda atas keterlambatan THR dan gaji karyawan tetap diperhitungkan dan dibayarkan sesuai PP No 78 tahun 2015. Kesepakatan ini akan berakhir apabila peoses pembayaran keterlambatan tersebut sudah dibayarkan. Perjanjian ini ditandatangani oleh pihak perusahan; Lagiman Kepala Trading, GM Darmuji dan Asisten Humas Yusman Priyadi di atas materai enam ribu.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Ditulis: Buyung Colei
Editor : Rojuli.

Poto: Suasana aksi karyawan PT LIH Rabu (16/6/2020).

Komentari Artikel Ini