Nikah Dibawah Umur, Masih Sekolah SMP Nikahi Anak SD Kelas V

Bagikan Artikel Ini:

Nikah Dibawah Umur, Masih Sekolah SMP Nikahi Anak SD Kelas V

Suaraburuhnews.com – Kalsel – Ada-ada saja. Kalau sebelumnya viral anak muda menikahi nenek-nenek, namun sekarang viral anak-anak menikah sama anak-anak.

Pernikahan pasangan usia belia D (15) dan DA (14) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat (1/2/2019), menjadi viral di media sosial.

Kedua orangtua dari pasangan anak-anak itu mengaku terpaksa menikahkan karena untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama.

Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, keduanya selalu membangkang saat diingatkan untuk tidak selalu berduaan.

“Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain,” kata ayah kandung DA, mempelai pria.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Suwinto Didampingi Ketua PN Benny Arisandy Gerebek Markas JMSI Pelalawan

Seperti diketahui, D masih duduk di bangku SMP dan suaminya, DA, masih tercatat sebagai siswa kelas 5 sekolah dasar.

Keduanya telah menikah dan mendapat persetujuan dari keluarga dan kerabat mereka. Salah satu alasan pihak keluarga kedua mempelai adalah mencegah kedua anak itu melanggar kaidah agama.

Meski demikian, pernikahan tersebut segera menjadi sorotan dari pemerintah daerah setempat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan Nor Ainani membenarkan kasus pernikahan dini tersebut. Beberapa petugas sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.

Baca Juga :  Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas

“Terjadinya kemarin,” katanya, Jumat (1/2/2019).

Langkah-langkah yang diambil petugas adalah memberikan pembinaan kepada pasangan D dan DA agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.

Selain itu, petugas juga melakukan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi, dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.

Petugas juga memberikan pengertian tentang legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani oleh kedua anak tersebut.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong Ungkap 4 Fakta, Umur Belasan Hingga Alasan Keluarga

Komentari Artikel Ini