Oknum Anggota Dewan Bengkalis dan Ajudannya Tersangka Money Politik

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bengkalis – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan salah satu anggota DPRD Bengkalis bersama ajudannya sebagai tersangka. Kedua orang tersebut menjadi tersangka atas kasus dugaan money politik atau politik uang pada masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

Sebagaimana yang dilansir JawaPos, Anggota DPRD Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan. Penetapan tersangka dilakukan, setelah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) menemukan adanya pelanggaran. Hal tersebut dilakukan anggota dewan dari fraksi Demokrat itu, ketika kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, yang berlangsung 13 April 2018 lalu.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Kemudian oleh petugas PPL, temuan tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan menjadi pelanggaran setelah menelusuri keterangan kedua tersangka, saksi dan barang bukti.

“Waktu itu, HAS melakukan kampanye di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, pada Minggu (20/5) pagi.

Disela-sela acara reses tersebut, masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

“Didalam lipatan baju tersebut, ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp 50 ribu. Atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dalam proses penyelidikan selama 14 hari yang dilakukan Panwaslu bersama dengan polisi dan kejaksaan, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya pun dikenakan Pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Komentari Artikel Ini