Oknum ASN Dishub Pekanbaru Bawa Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Sumbar

Bagikan Artikel Ini:

Oknum ASN Dishub Pekanbaru Bawa Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Sumbar

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Padang Β – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang asal Pekanbaru, Riau lantaran membawa sabu seberat 1,9 kg. Satu pelaku diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip suarabutuhnews.com di iNews.id, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, narkoba jenis sabu ini dibawa oleh salah satu ASN Dinas Perhubungan berinisial MAK (30) berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku lain berinisial IM (31) merupakan pedagang dan tinggal Jalan Panama Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

β€œKeduanya ditangkap dalam satu mobil saat pemeriksaan polisi lalulintas Polres Padang Pariaman di Jalan DR M. Hatta, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman atau di depan kantor Laka Lantas Polres Padang Pariaman pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Roedy menjelaskan, kedua pelaku mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1177 JG dari Pekanbaru menuju Padang.

β€œUntuk mengelabui petugas saat itu pelaku ini menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik di luarnya mereka guayingwan warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Roedy menuturkan, setelah diinterogasi polisi tersangka ini mengaku mendapat sabu dari orang di Pekanbaru yang kemudian akan diedarkan di Padang.

β€œJadi dua tersangka ini kurir mau mengantarkan barang haram tersebut ke Padang, namun kita berhasil mencegah peredarannya,” ucapnya.

Tertangkapnya kedua tersangka ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita bekerja sama dengan polisi lalu lintas di Padang Pariaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan,” katanya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Editor: Aps

Foto: Ditres Narkoba Polda Sumbar menangkan oknum ASN saat menyelundupkan sabu 1,9 kg. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

Komentari Artikel Ini