Oknum Perwira Polisi Dicopot Karena Menggelar Resepsi

Bagikan Artikel Ini:

Oknum Perwira Polisi Dicopot Karena Menggelar Resepsi Pernikahan

Suraburuhnews.com – Medan – Tak main-main dengan sanksi disaat pandemi Covid-19. Polda Sumatera Utara mencopot jabatan seorang oknum perwira polisi karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, saat pandemi Covid-19.

“Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, dilansir dari laman Antara, Minggu. (4/10/2020) seperti dilansir Jabarnews.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Ia menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu, telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandem Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.

“Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa. Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai,” kata dia.

Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9/2020). Para tamu dan undangan, serta penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Editor: Aps
Poto: Kepala Bdang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja. (Foto: Net)

Komentari Artikel Ini