Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Digrebek Istrinya Saat Bersama Selingkuhan

Bagikan Artikel Ini:

Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Digrebek Istrinya Saat Bersama Selingkuhan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† –Β Sumsel –
Oknum polisi berpangkat Brigpol inisial SJ digerebek istrinya bersama dengan selingkuhannya.

Istri gerebek suaminya itu diketahui merupakan anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) sedang bersama selingkuhan di ruko vape pada Minggu (9/1/2022).

Dilansir Tribun.com penggerebekan tepatnya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Atas kejadian ini, oknum tersebut diamankan di Polres Muratara dan kasus telah naik ke Polda Sumsel.

Pada Hari Senin (10/1/2022), Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan Saputra membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut yakni Brigpol SJ dan wanita yang diduga selingkuhannya berinisial DL.

Diketahui, Brigpol SJ dan terduga selingkuhannya DL digrebek istri sah SJ, Shelva.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dijelaskan olehnya, penggerebekan itu dilakukan bersama anak perempuannya yang sudah remaja, serta sejumlah anggota Propam Polres Lubuklinggau.

Diungkapnya, Brigpol SJ yang merupakan anggota di Bagian Sumda ini akan diproses terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Marhan sudah menyarankan kepada istri sah Brigpol SJ bila dalam masalah ini ada unsur pidananya, bisa melapor ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sudah kita sampaikan ke istrinya, kalau memang ada pidananya silakan lapor PPA. Kalau kami (Propam) ini masalah disiplinnya saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika nantinya Brigpol SJ terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara, maka yang bersangkutan bisa dipecat dari kepolisian asalkan hukumannya di atas 4 tahun.

“Kalaupun nanti ada pidananya, dipenjara, (hukumannya) di atas empat tahun, bisa kita pecat, tapi harus ada inkrahnya dulu, ada putusan dari pengadilan. Tidak mudah kita memecat polisi, proses dulu fatal atau tidak kesalahannya,” jelas Marhan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Sebelumnya, Marhan menjelaskan Brigpol SJ sudah mengusulkan untuk bercerai dengan istri sahnya yang melakukan penggerebekan tersebut.

Marhan menuturkan, mereka sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali di Polres Muratara, namun keduanya ngotot untuk berpisah.

Kemudian, permasalahan ini sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sumsel.

Sampai saat ini, antara keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara aturan negara.

Pasalnya, proses persidangan perceraian mereka belum diputuskan pengadilan.

“Memang untuk sekarang masih suami istri yang sah, itu dalam (aturan) negara karena belum putus sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama. Tapi kalau dalam (aturan) agama rasanya tidak sah lagi, karena sudah talak,” katanya.

Foto: Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini