PAKAR LINGKUNGAN: PT SERIKAT PUTRA SENGAJA MEMBUANG LIMBAH DIANCAM HUKUMAN  DAN DENDA MILYARAN

Bagikan Artikel Ini:

PAKAR LINGKUNGAN: PT SERIKAT PUTRA SENGAJA MEMBUANG LIMBAH DIANCAM HUKUMAN  DAN DENDA MILYARAN

Suaraburuhnews.com – Pelalawan – Pakar lingkungan Dr. Elviriadi dan mantan aktivis menyebut perusahaan dengan sengaja membuang limbah diancam hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.

Saat dijumpai sbnc, putra Meranti itu dengan tegas mengatakan bahwa,”
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga menimbulkan gangguan pada makhluk hidup dan manusia,” katanya.

Menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu, perusahaan – perusahaan di Riau yang sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[4].

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar, jelasnya.

Sebelumnya diberitakan di media ini hasil uji pemeriksaan laboratorium limbah PT Serikat Putra (PT SP) yang diduga kuat mencemari Sungai Kerumutan sudah 10 hari dari peristiwa kejadian tak keluar-keluar juga. Tak jelas, padahal hasil labor itu sangat dinanti-nantikan warga terutama masyarakat yang sedang berkonflik dengan PKS dan atau PT SP.

Ditulis: Rojuli
Editor : Aps
Poto : Limbah PT Serikat Putra yang dibuang ke Sungai Kerumutan (istimewa).

Komentari Artikel Ini