PDIP Pelalawan Rekomendasikan Seorang Kadernya Untuk Diberikan Sanksi

Bagikan Artikel Ini:

PDIP Pelalawan Rekomendasikan Seorang Kadernya Untuk Diberikan Sanksi

??????????????.??? – Pangkalan Kerinci – Lama dinanti-nantikan masyarakat ketegasan DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, akhirnya Syarizal, SE Ketua DPC PDIP yang didampingi oleh Sekretaris PDIP Saniman merekomendasikan salah satu kadernya Drs. Sozifau Hia, M. Si yang juga menjabat anggota dewan utusan dapil 5 diberikan sanksi oleh partai moncong putih itu.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di kantor DPC PDIP di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur pada Rabu (31/3/2021) sekira pukul 16:30 WIB.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan itu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan dan menindaklanjuti Surat Teguran kepada Drs. Sozifao Hia, M.Si sebagai Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Pelalawan dari Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor:171.5/DPRD/III/2021/116, Tanggal 16 Maret 2021.

Kemudian hasil keputusan rapat Pleno DPC PDIP Kabupaten Pelalawan tanggal 31 Maret 2021, maka DPC PDIP Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada pengurus DPD PDIP Provinsi Riau terkait tentang;
1. Bahwa DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan investigasi terhadap Drs. Sozifao Hia, M. Si salah satu pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan atas dugaan penyebaran VCS pada Tanggal 6 Januari 2021.

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

2. Bahwa DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah mengklarifikasi kepada bersangkutan yang merupakan Wakil Ketua Kehormatan partai PDIP Kabupaten Pelalawan terkait Surat teguran kepada Drs. Sozifao Hia, M Si Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pelalawan dari Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: 171.5/DPRD/III/2021/116, tanggal 16 Maret 2021.

3. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Drs. Sozifao Hia, M. Si sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan yang pada hakekatnya adalah pengurus partai dan kader partai dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai, sehingga melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan Partai.

4. Bahwa oleh karenanya, DPC PDIP Kabupaten Pelalawan memandang perlu untuk memberikan sangsi organisasi berupa ‘Peringatan’ terhadap Drs. Sozifao Hia, M. Si sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan masa bakti 2019-2024, karena melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar (AD) pasal 21, pasal 22, dan pasal 23, serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 dan pasal 11.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

6. Merekomendasikan Drs. Sozifao Hia, M. Si Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan untuk diklarifikasi oleh DPD PDIP Provinsi Riau.

Syarizal menambahkan,”Kami di DPC sesuai dengan AD/ART Partai, hanya bisa memberikan Surat Peringatan kepada Drs. Sozifao Hia, M. Si dan menyampaikan atau merekomendasikan ke DPD PDIP Provinsi Riau. Terkait sanksi, itu kewenangan atau ranahnya DPP, dan surat ini juga kami tembuskan ke DPP,” tutupnya.

Pewarta: R07
Editor : Aps
Poto : Syafrizal, SE Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan didampingi Saniman, istimewa.

Komentari Artikel Ini