PELAKU PEMBUNUHAN YANG MAYATNYA DITEMUKAN DI PARIT JALAN PEMDA LANGGAM DITANGKAP

Bagikan Artikel Ini:

PELAKU PEMBUNUHAN YANG MAYATNYA DITEMUKAN DI PARIT JALAN PEMDA LANGGAM DITANGKAP

??????????????.??? – Pangkalan Kerinci – Polres Pelalawan dan jajarannya akhirnya menagkap pelaku kasus pembunuhan di areal kebun kelapa sawit milik Sudiman itu.

Pelaku pembunuhan itu dicokok pada Hari Minggu Tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 06.30 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan penangkapan terduga pelaku pembunuhan atas nama PH alias Putra (18) di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kel. Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Yang menjadi korban dalam pembunuhan itu Sama Arti Zai (25) jenis kelamin laki – laki asal Nias.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, SIK melalui Kabag Humas Iptu Edi Haryanto, SH membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan itu.” Benar pelaku sudah kita tangkap,” katanya kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kronologis penangkapan pelaku pembunuhan itu sekira pukul 04:00 WIB tim gabungan opsnal Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat, Pada pukul 05:30 WIB tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH alias Putra, dikarenakan pencahayaan masih sangat minim Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH. SIK memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik.

Pada pukul 06:30 WIB dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan an BRIPKA Sandro Simarmata dan BRIPKA Adrian menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar pondok tersebut. Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal bahwa ianya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sama Arti Zai menggunakan sajam pada Hari Rabu Tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 19:00 WIB dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian atau duel antara tersangka dan korban. Selanjutnya tersangka PH alias Putra dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Pelalu diancam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ncaman penjara 15 tahun.

Ditulis: Rojuli
Editor : Aps
Keterangan foto: PH alias Putra, pelaku pembunuhan di Jalan poros Pemda Langgam.

 

Komentari Artikel Ini