Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tengelamkan Kearifan Lokal

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pemerintah daerah selayaknya menumbuh kembangkan kearifan lokal dan adat – istiadat di daerahnya. Namun faktanya Pemerintah Kabupaten Pelalawan menengelamkan kaerifan lokal masyarakat hukum adat di Kelurahan Langgam.

Ratusan tahun yang lalu tatanan hukum adat di negeri yang dinaunggi Datuk Penghulu Besar Langgam ini berjalan sebaimana layaknya sampai sekarang. Hukum Adat berjalan sebagaimana mestinya. Tanah ulayat, suak sungai dan danau merupakan kearifan lokal yang terjaga.

Negri adat yang berfilosofi adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah, disokong oleh harta pusaka sanak padusi dan anak keponakan yang setiap tahun menghasilkan pundi-pundi keuangan yang dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat adat.

Suak sungai dan danau milik adat salah satu penunjang perekonomian untuk kegiatan adat, di bidang sosial, pendidikan dan keagamaan untuk masyarakat adat. Dan dari hasil lelang suak sungai dan danau oleh anak kemenakan menghasilkan pendapatan adat setiap tahunnya.

Penghasilan pertahun itu masyarakat adat telah mampu mengelola berbagai program yang ada. Bidang pendidikan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan program adat itu sendiri.

Kini apa yang terjadi? Tradisi lelang suak sungai dan danau di Danau Tajwid di Kelurahan Langgam ditengelamkan oleh gelombag Jet Ski. Perahu-perahu nelayan tradisional tak sanggup lagi berdayung untuk mencari nafkah di danau ini. Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan melarang aktivitas nelayan untuk menangkap ikan di danau ini sudah 4 tahun.

Cita-cita nelayan kandas sudah dan tergantung di tali plying fox yang membetang di atas Danau Tajwid.

Dulu penghasilan uang lelang Danau Tajwid didapat penghasilan setiap tahun puluhan juta. Dan penghasilan itu digunakan untuk berbagai keperluan menjalankan program adat-istiadat. Sekarang apa yang didapat?

Dari fakta di atas sudah terang dan jelas Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menengelamkan alias menghilangkan adat-istiadat yang sudah menjadi tradisi masyarakat adat di Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Tak sedikit regulasi yang mengatur tentang menyuruh dan mewajibkan agar pemerintah menumbuhkembangkan rencanakearifan lokal masyarakat.

Aturan yang menyuruh dan mewajibkan mengembangkan kearifan lokal itu telah digariskan banyak ketentuan.

Dasar hukum pengakuan keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah jelas diatur oleh negara.

Perhatian terhadap pentingnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA ) sudah banyak diatur dalam berbagai konvensi internasional dan peraturan-perundangan nasional. Selain tertuang dalam UUD 1945 dan ketetapan MPR, juga berbagai undang-undang seperti tertuang dalam uraian berikut.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, juga ditegaskan pada Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang ini secara tegas menyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) bahwa: ”Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.”

5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Penjelasan Pasal 67 ayat (1) di atas menyatakan bahwa sebagai masyarakat hukum adat, diakui keberadaannya jika menurut kenyataannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap).

2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya.

3) ada wilayah hukum adat yang jelas.

4) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati.

5) masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 51 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa salah satu kategori pemohon adalah “kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan

Pasal 9 ayat (2) undang-undang ini menyatakan bahwa “Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Pasal 6 undang-undang ini menyatakan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 2 ayat (9) undang-undang ini menegaskankan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Undang-undang yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ini antara lain mengakui secara umum hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat, yaitu hak untuk tidak didiskriminasi. Sebagaimana diaturnya dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3. Hak atas kebudayaan dan hak untuk berpartisipasi diatur dalam Pasal 15, hak atas lingkungan yang sehat diatur dalam Pasal 12.

11.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik

Undang-undang yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ini secara tegas mengakui hak untuk tidak didiskriminasi bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Hak untuk menikmati seluruh hak, termasuk hak atas tanah dan sumberdaya alam diatur dalam Pasal 26, hak untuk menikmati cara hidup yang khas yang berhubungan dengan penggunaan tanah dan sumberdaya alam diatur dalam Pasal 27, serta hak untuk berpartisipasi yang diatur dalam Pasal 25.

12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-undang ini dengan jelas mengakui eksistensi masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 61, bahkan kepada mereka diberikan hak pengusahaan perairan pesisir yang diatur dalam Pasal 18.

13. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kembali kita bertanya kepada pemerintah khususnya di Kabupaten Pelalawan, dengan regulasi yang sudah jelas dan tegas mengatur tentang kearifan lokal masyarakat lalu mengapa tidak menjadi perhatian utama dari pemerintah Kabupaten Pelalawan? Atau pemerintah disini tidak mengindahkan aturan itu.

Apakah karena ada kepentingan tertentu sehingga mengabaikan aturan di atas?

H. M. Rojuli. S. Sos

Gambar : Suasana di Danau Tajwid.

Komentari Artikel Ini