Pengedar Narkoba ASN Inhil Dipenjara

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.cpm – Inhil – Seorang Aparatur Sipil Negara, Dian Ekawati (34) dipenjara karena mengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap polisi pada hari Kamis 23 Februari 2017 di Jalan Propinsi Parit, Kecamatan Tempuling Kebupaten Inhil propinsi Riau.

Sebanyak 1 pekat sabu dengan ukuran 1/2 jie dan uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti tersangka.

Sebagaimana yang dilansir halloriau.com bahwa,”Benar, pelaku ini merupakan ASN yang diamankan saat akan transaksi narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu (25/2/2017).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Pelaku yang diamankan berdasarkan laporan warga yang menyebutkan seorang wanita hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Sungai Salak. Namum belum sampai ditempat tujuan, pelaku keburu diciduk polisi di wilayah Kecamatan Tempuling.

“Saat kita geledah, pelaku tampak gugup dan ditemukan barang bukti 1 paket narkoba dengan ukuran 1/2 jie sabu dan uang tunai Rp 700 ribu dari tangannya,” ucap Guntur.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tempuling.

“Kini masih dilakukan penyusutan terhadap pelaku dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut,” singkat Guntur, seperti dikitip suaraburuhnews.com dari halloriau.com.***

Komentari Artikel Ini