Pengacara Djoko Tjandra Dijenloskan ke Penjara

Bagikan Artikel Ini:

Pengacara Djoko Tjandra Dijenloskan ke Penjara

Suarahuruhnews.com – Jakarta – Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri.

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung sampai Sabtu (8/8) jam 04.00 dini hari. Dia dicecar dengan 55 pertanyaan.

“(Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Anita ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Ia juga dijerat pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, Djoko Tjandra per tanggal 31 Juli telah dilakukan eksekusi oleh kejaksaan dan incracht menjadi narapidana, ditempatkan sementara di cabang rutan Salemba di Bareskrim karena masih dibutuhkan keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Lapas Salemba.

Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakn isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi .

Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri dan mapenaling, dan hasil rapid non-reaktif, ia akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.

Editor: Aps

Poto : Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Komentari Artikel Ini