Pengacara : Oknum Polisi Penganiaya Jurnalos Okezone di Papua Harus Ditindak Tegas

Bagikan Artikel Ini:

Jayapura – Yosep Temorubun, penasehat hukum jurnalis Okezone wilayah Papua, Saldi Hermanto meminta penegak hukum memberi sanksi tegas pada delapan oknum anggota Dalmas Polres Mimika yang diduga menganiaya kliennya beberapa waktu lalu.

“Jadi para oknum pelaku ini saya katakan telah melanggar Pasal 320, karena saat penangkapan klien saya itu (Saldy Hermanto) tidak sesuai dengan SOP (standar Operasional Prosedur). Tanpa perintah penangkapan, namun langsung ditangkap, ditambah lagi ada unsur penganiayaan, yang dilakukan beramai-ramai. Ini sudah memenuhi unsur,” kata Yosep Temorubun kepada Okezone di Jayapura.

Menurutnya, kasus tersebut kategori persekusi karena polisi menindak tanpa melalui prosedur, terlebih dilakukan oleh penegak hukum sendiri, yang seharusnya mengerti hukum. Perbuatan tersebut telah menciderai nama Kepolisian sehingga para pelaku harus ditindak tegas.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Penganiayaan oleh anggota itu pidana umum loh, pasal 351 apalagi dengan pukul ramai-ramai itu 170, tambah lagi mereka melakukan penangkapan tanpa prosedur itu 320 bisa memenuhi unsur, dan ancamannya 12 tahun,” tandasnya.

Menurutnya, kasus yang menjadi atensi langsung Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar tersebut bisa diselesaikan secepatnya. Jika sudah masuk proses persidangan kode etik, harusnya proses persidangan dibuka untuk umum agar tak ada yang ditutupi.

“Harus dibuka untuk umum, dan bisa memberikan keadailan bagi semua awak media, terkhusus kepada korban klien kami. Kami minta dipecat, namun kalau tidak, maka kami minta mereka ditugaskan di wilayah pegunungan Papua,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Tak hanya meminta para pelaku ditindak tegas, Yosep juga meminta Propam Polda Papua memeriksa pemberi perintah para pelaku sehingga melakukan penangkapan dan pemukul terhadap Saldi Hermanto.

“Jadi menurut klien kami, saat penangkapan ada telefone ke salah satu oknum anggota itu, dan dikatakan untuk dibawa dan dimasukkan ke sel di pos Mimika Baru. Ini berarti ada yang memerintah para pelaku ini. Maka kami minta untuk Propam cek siapa yang menyuruh mereka,” tegasnya.

Penganiayaan terhadap Saldi diduga dilatarbelakangi status Saldi di media sosial, yang mengkritisi kinerja petugas keamaman dalam menertibkan keributan di pasar malam di Timika. Akibat penganiayaan itu, Saldi mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.(Dikutif dari OKEZONE.COM)

Komentari Artikel Ini