Pengedar Sabu, Seorang Warga Jalan Keluarga Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Salah seorang warga Jalan Keluarga Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan propinsi Riau telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkotika jenis sabu -sabu atas nama pelaku inisial RK (30) kelahiran Brandan pekerjaan sopir.

Pelaku RK ditangkap pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2016 sekira jam 00.05 WIB di jalan lintas timur Gang Mawar Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo. SIK melalui paur humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah membenarkan penagkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu.

” Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) buah topi warna hitam di dalamnya ada 1 (satu) paket di duga sabu-sabu. 2 (dua) paket di duga sabu yang dibalut dengan kertas tisu. Uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru,” kata Veri.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kronologis penangkapan pelaku yakni, pada hari Kamis Tanggal 22 Desember 2016 sekira jam 21.45 WIB anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur tepatnya di belakang Pesona akan ada transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu selanjutnya anggota opsnal narkoba melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan pelaku di Gang Mawar, dan pada hari Jumat sekira jam 00.05 WIB anggota sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku namun pada saat itu pelaku ada melemparkan barang ke arah sebelah parit tempat pelaku duduk dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan juga barang yang di lempar tersebut dan ditemukan didalam topi pelaku 1 paket di duga sabu-sabu dan barang yang dilempar tersebut berupa 1 lembar tisu yang isinya ada dua paket diduga sabu-sabu dan 1 unit HP ditemukan ditangan pelaku dan di dalam saku celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 400.000.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

RK selanjutnya ditahan dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mk)

Komentari Artikel Ini