Pengedar Shabu, Warga Seminai Tunggal Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Langgam – Seorang buruh bernama DM (29) warga Dusun Seminai Tunggal Desa Tanbak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan provinsi Riau ditangkap jajaran Polsek Langgam karena bawa shabu.

DM ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 13.15 Wib. Pelaku di tangkap di Jalan Dusun Seminai Tunggal Desa Tambak Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

Di tangan DM didapat Barang Bukti 4 (Empat) buah plastik bening ukuran kecil berisikan yang diduga narkotika jenis shabu – shabu.1 (Satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 130. 1 (satu) buah kaca pirek. Dan 1 (Satu) Unit kenderaan roda dua Merk Honda Beat warna hitam tampa no pol.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kronologis penangkapan pelaku menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui paur humasnya mengatakan kepada wartawan,
pada Hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek Langgam IPDA Hindaro R.Panjaitan, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Seminai Tunggal akan ada transaksi narkotika, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta Personil Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP, Personil Polsek melihat ciri-ciri pelaku dan langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku disaksikan oleh saksi dan didapati 2 bungkus kecil jenis shabu dalam dashboard depan honda beat yang dibungkus kertas serta 1 kotak kecil berisi 1 bungkus sedang dan 2 bungkus kecil ditangan pelaku yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Langgam guna proses hukum lebih lanjut.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini